Polres Manokwari Kejar Pelaku Utama Kasus Rasisme Hingga ke Wapoga

oleh -285 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu suku besar di Papua Barat, Kepolisian Resor Manokwari langsung bergerak cepat untuk menemukan terduga pelaku.

Kapolres Manokwari yang ditemui menjelaskan bahwa terduga pelaku utama dalam dugaan kasus Rasisme ini telah teridentifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan maka tim yang diterjunkan untuk mengejar pelaku sudah bergerak sejak unggahan tersebut beredar luas di media sosial.

Dirinya memastikan terduga pelaku saat ini berada di Kabupaten Waropen, Distrik Wapoga, Papua.

“Kami sudah melakukan penyelidikan terhadap keluarga dan domisili yang bersangkutan dan dia pernah ada di Manokwari. Hasil penyelidikan terakhir yang bersangkutan ada di daerah Waropen, Serui Papua,” ungkap AKBP. Parasian Herman Gultom, Selasa (01/3/2022).

Dalam dugaan kasus tersebut, Polres Manokwari telah memeriksa sedikitnya 3 orang saksi. Motifnya kata Kapolres, terduga pelaku penyebar cuitan tersebut mengambil unggahan yang berbau rasis itu dari akun media sosial lain. Tentunya dalam unggahan itu sangat menyinggung masyarakat suku Arfak.

“Saksi sudah 3 orang salah satunya pemilik akun awal medsos itu beredar. Ternyata yang bersangkutan hanya meneruskan screen shot dari terduga oknum lain yang menyampaikan ujaran kebencian yang menyinggung masyarakat Arfak,” sambungnya.

Kini yang bersangkutan sudah dijemput oleh tim dari Polres Manokwari. Atas kerjasama, yang terduga pelaku berhasil diamankan personel Polres Waropen.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya suku besar Arfak untuk tidak melakukan aksi anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sebab kasus tersebut sudah ditangani Polres Manokwari.

“Saat ini tim sudah di Waropen terlebih khusus lagi di Wapoga. Bagi masyarakat percayakan kasus ini kepada kami, dan kami harapkan masyarakat bisa menjaga kondusifitas keamanan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutup AKBP. Parasian Herman Gultom.

Terduga pelaku rasis disangkakan Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *