Ini Alasan Perda Miras Akan di Revisi Pemkab Manokwari

oleh -470 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Peredaran minuman keras (Miras) baik berlabel maupun minuman keras lokal di wilayah kabupaten Manokwari semakin memperihatinkan. Dampak dari peredaran miras yang tidak terkontrol itu sangat meresahkan masyarakat, mulai dari masalah sosial hingga tindak kriminalitas bisa terjadi.

Menyikapinya, Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan bahwa peraturan daerah (Perda) tentang miras akan di revisi. Yang menjadi alasan utama pemerintah daerah akan merevisi Perda tersebut adalah Manokwari merupakan pusat peradaban di tanah Papua dan juga Manokwari merupakan ibu kota provinsi.

“Kita akan kaji ulang untuk merevisi Perda Miras. Karena tantangan kita saat ada 2 yaitu Manokwari sebagai pusat peradaban dan ibu kota provinsi Papua Barat sehingga kita juga harus mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Bupati Hermus Indou, Sabtu (26/2/2022).

Inisiasi revisi Perda Miras ini karena berkaitan dengan sikap dan tingkah laku masyarakat yang tidak terkontrol jika mengkonsumsi minuman keras. Sehingga mengganggu masyarakat lainnya yang menginginkan ketentraman.

“Tantangan yang berikut, masyarakat kita kalau diijinkan miras, tetap mabuk terus saja akhirnya semua orang resah,” tandasnya.

Rencana revisi Perda Miras ini tidak semata-mata melarang peredarannya. Namun lebih penting adalah mengatur proses peredarannya sehingga tidak dijual bebas bagi masyarakat. Selain itu, dapat memberikan pendapatan bagi daerah.

Oleh karena itu, pihaknya akan menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan perguruan tinggi terkait naskah akademik dari Perda tersebut.

“Kedepan kita akan kelola baik sehingga kita juga punya inkam. Jadi kami dengan DPRD akan bekerja sama dan fungsikan UNIPA untuk dikaji di tahun ini juga,” tutupnya.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *