MANOKWARI, PapuaStar.com – Guna mengantisipasi terjadinya bencana alam Polres Pegunungan Arfak kini mulai menertibkan aktivitas ilegal mining diwilayah hukumnya.
Upaya itu dilakukan dengan memasang spanduk imbauan di 3 lokasi yang disinyalir merupakan lokasi berlangsungnya aktivitas penambangan emas tanpa ijin.
Kapolres Manokwari Kompol Isaac Koko Hosio,S.I.K yang dihubungi wartawan PapuaStar.com menjelaskan bahwa beberapa lokasi tersebut yakni di kampung Indabri Distrik Minyambow, Pangkalan Penambang Distrik Catubow, dan di Jln. Ndon Minyambow.
“Kami Polres Pegunungan Arfak telah memasang spanduk himbauan Polda Papua Barat mengantisipasi potensi bencana alam,dan sekaligus larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal mining),” tegas Kompol Hosio, Rabu (26/10/2022).

Dalam kegiatan pemasangan spanduk tersebut, Polres Pegunungan Arfak dibantu personel TNI dari Kodim 1812 Pegunungan Arfak.
Lebih lanjut Kapolres Pegaf menegaskan terkait dengan larangan melakukan penambangan emas tanpa ijin telah diatur dalam PASAL 158 UU NO 3 TAHUN 2020 atas Perubahan UU NO 4 TAHUN 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun pelanggaran atas aturan tersebut dapat di pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar.
Sejumlah spanduk imbauan yang telah terpasang sejak 25 Oktober lalu, diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa ijin.(PS-01)