Polres Sorong Selatan Lakukan Penyekatan di Pos Batas

oleh -52 Dilihat

SORONG SELATAN, PapuaStar.com – Polres Sorong Selatan melakukan penyekatan PPKM aktifitas di Polsubsektor Klamit Distrik Salkma, Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Kamis (15/07/2021).

Kapolres Sorong Selatan AKBP Sahat M.H Siregar, SH mengungkapkan, penyekatan ini dilakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 dan Inatruksi Gubernur Provinsi Papua Barat Serta instruksi Bupati Sorong Selatan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19

“Segala aktifitas masyarakat yang keluar masuk batas wilayah Kabupaten Sorong-Sorong Selatan dihentikan dan diperiksa sesuai penerapan PPKM sekala Mikro dan Protokol Kesehatan yang ditentukan,” ujar Siregar kepada sejumlah wartawan, usai pemantauan di Pos Penyekatan, Kamis (15/07/2021)

Sebenarnya penyekatan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyakarat keluar masuk wilayah Kabupaten Sorong Selatan guna menekan laju penyebaran covid-19.

“Dijelaskan pula bahwa Penyekatan PPKM ini dilaksanakan oleh anggota Polsubsektor Klamit yang bersinergi dengan anggota TNI dari Koramil 1807/03 Klamit Sorong Selatan,” papar Kapolres Sorsel.

Semua kendaraan bermotor dan masyarakat yang keluar masuk wilayah Kabupaten Sorong Selatan harus melengkapi diri sesuai ketentuan PPKM, jika tidak lengkap, silahkan putar balik.

“Tidak hanya masyarakat umum saja yang di periksa, ASN dan TNI/Polri juga dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan ada yang tidak jelas atau tidak melengkapi surat tugas dari instansinya, maka tidak diperkenankan,” kata Kapolres.

Sementara itu di dari Pos Penyekatan, Kapolsek Teminabuan Iptu Rusli M selaku Perwira Pengendali di Pos Penyekatan menuturkan, bahwa hari ini yang telah diperiksa ada 7 sepeda motor, 21 mobil penumpang, 14 minibus, sedangkan kendaraan yang disuruh putar balik ada 7 sepeda motor, 3 mobil penumpang, 1 Bus dan 1 Mini Bus karena surat tidak lengkap, sementara dari pemeriksaan terhadap orang yang dapat menunjukan rapit antigen sebanyak 6 orang, sertifikat vaksin 62 dan surat bebas covid-19 sebanyak 11 orang.

Dalam pemeriksaan di tempat penyekatan tersebut kepada setiap orang yang keluar masuk wilayah sorong selatan diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin, bagi masyarakat yang bukan KTP-Sorong Selatan wajib menunjukan rapid antigen yang berlaku 2 X 24 Jam dan bagi ASN,TNI/Polri wajib menunjukan surat jalan dinas dari Instansinya,” jelasnya.

Kegiatan ini rutin setiap hari dilakukan selama penerapan PPKM berlangsung mulai pukul 08.00 wit s/d pukul 20.00 dan portal ditutup.

Diharapkan kepada warga masyarakat dapat mengerti dan mematuhi penerapan PPKM ini dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” tandasnya.(rls/PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *