Polres Sorong Selatan Musnahkan Barang Haram Jenis Ganja Seberat 333,6306 Gram

oleh -468 Dilihat

TEMINABUAN, PapuaStar.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Sorong Selatan menggelar pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 14 bungkus plastik bening atau seberat 333,6306 gram, di halaman Polres Sorsel, Senin (02/10/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Log Polres Sorong Selatan IPTU. Masudi, Kasi Humas IPTU. Kusmantoro, S.H, Kasat Narkoba IPDA. Thomas Sabon, S.H.,M.H, KBO Narkoba IPDA. Alfredo Waromi dan Kasiwas IPDA. Hasan B. Kaimudin, S.H serta, pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Kasubsi Bidang Intelejen Kejari Sorong Kristin Efelin Siwa bersama Pengawas BPOM Ivan rumaropen dan anggota Propam.

Kapolres Sorong Selatan AKBP. Gleen Rooil Molle, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPDA. Thomas Sabon, S.H.,M.H dalam keterangannya menjelaskan bahwa Tim Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan Kembali berhasil menangkap 2(dua) orang pelaku berinisial GD (18 tahun) dan FR (19 Tahun) serta, berhasil juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja bertempat di pelabuhan Pelni kota sorong, pada hari selasa (15/8/2023) sekitar pukul 01.00 wit.

Melalui hasil pemeriksaan tersebut, tersangka ‘GD’ telah mengakui memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja yang berjumlah 14 bungkus plastik bening yang diperolehnya dari tersangka ‘LF’ di jayapura kemudian, tersangka ‘FR’ membawa barang tersebut ke manokwari dan diberikannya kepada tersangka ‘GD’ untuk dibawa ke sorong guna dijual atau edarkan namun, setibanya di pelabuhan Pelni kota sorong pelaku ‘GD’ tertangkap oleh Tim Sat Resnarkoba.

Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal primer 114 ayat (1) lebih subsider pasal ayat 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun beserta denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Setelah itu, barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan anggota Kejari sorong dan pengawas Bpom dihadapan tersangka dan saksi-saksi.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *