Polres SorSel Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Terbesar

oleh -250 Dilihat

TEMINABUAN, PapuaStar.com- Polres Sorong Selatan melalui Sat Resnarkoba telah menggelar konferensi pers pada hari Jumat (28/2/2025) bertempat di halaman Mapolres Sorong Selatan. Seberat total 20,55 gram Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan bersama 3 (tiga) orang tersangka berinisial S, ZM dan SZ.

Adapun, urutan pengungkapan kasus Narkotika selama bulan Januari s/d Februari 2025 diantaranya pada hari sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 14.30 wit bertempat di kompleks BTN KM 9 Kota Sorong berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IIRES.4.2./2025/SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES SORONG SELATAN/ POLDA PAPUA BARAT, Tanggal 02 Februari 2025 tersangka S (46) berhasil diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan saat setelah melakukan transaksi ketika hendak perjalanan pulang. Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,14 Gram yang disimpan pada bungkus rokok merk esse.

Selanjutnya, pada hari minggu (9/2/2025) sekitar pukul 14.30 wit bertempat di kompleks BTN KM 9 Kota Sorong berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/RES.4.2./2025/ SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES SORONG SELATAN/ POLDA PAPUA BARAT DAYA, Tanggal 10 Februari 2025 tersangka ZM (33) berhasil diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan beserta barang bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 18,26 gram dan handphone yang digunakan bertransaksi narkotika oleh tersangka ZM.

Kemudian, pada hari selasa (25/2/2025) sekitar pukul 21.14 wit bertempat kompleks pasar remu kota Sorong berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/ll/RES.4.2./2025/SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES SORONG SELATAN/ POLDA PAPUA BARAT DAYA, Tanggal 27 Februari 2025 tersangka SZ (40) berhasil diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan saat setelah menerima pesanan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat total 1,15 gram yang disimpan pada 1 kotak dos rokok Surya fileter 12.

Adapun sanksi yang diberikan kepada tersangka S berupa pasal 114 Ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka ZM berupa pasal 114 Ayat (2) lebih subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tersangka SZ berupa primer pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K mengungkapkan melalui konferensi pers ini menjadi satu bentuk komitmen Polres Sorong Selatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta, beliau juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Satuan Resnarkoba Polres Sorong Selatan yang telah bekerja sangat baik dalam memutus mata rantai peredaran Narkotik khususnya di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba IPDA Calvin Reynaldi Simbolon, S.Tr.K menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan Narkotika berdasarkan perkara yang ditanganinya. Kemudian, beliau juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika agar tercipta lingkungan yang bersih, aman dan bebas Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *