Polres SorSel Selamatkan Uang Negara Rp.428 Juta, Ditetapkan 4 Tersangka Korupsi Disdukcapil Maybrat

oleh -842 Dilihat

TEMINABUAN, PapuaStar.com – Polres Sorong Selatan menggelar Press Conference terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan anggaran Pengadaan ATK pada DisDukcapil Kabupaten Maybrat T.A 2020-2021, bertempat di depan Kantor Sat Reskrim Polres Sorong Selatan, Senin (20/06/2023).

Caption Foto : press conference Satreskrim Polres Sorong Selatan Kasus Pengadaan ATK Disdukcapil Maybrat Masuk Tahap II/ Dokumentasi Humas Polres Sorong Selatan.

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr.Choiruddin Wachid, S.I.K yang didampingi P.S Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, S.Tr.K dan P.S Kasi Humas Iptu Kusmantoro, SH, menyampaikan kepada awak media bahwa Kasus Dugaan Korupsi pada Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat T.A 2020-2021 yang telah dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sorong Selatan telah dinyatakan P.21 atau hasil penyidikan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

Caption Foto : 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan ATK Disdukcapil Maybrat terancam 20 tahun dan Minimal 4 Tahun dalam penjara/Dokumentasi Humas Polres Sorong Selatan.

“Dalam kasus tersebut Penyidik, beradasarkan bukti yang cukup, telah ditetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial YN , AD, AN, YN dan melakukan penyitaan barang bukti berupa sejumlah dokumen dan berhasil menyelamatkan kerugian keuanagan negara berupa uang tunai Rp.428.661.000, sebagai barang bukti” Kata Kapolres

Lanjut Choiruddin Wachid, tersangka  ada 4 orang yakni : YN , AD, AN dan YN diduga telah menyalahgunakan anggaran dana DAK dalam pengadaan ATK pada Dinas Dukcapil Kab. Maybrat T.A 2020 sebesar Rp.1.840.086.000,- dan T.A 2021 sebesar Rp.2.913.661.000 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.420.342.954 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Kapolres menambahkan, terhadap para tersangka dalam perkara tersebut, dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dengan denda paling besar 1 milyar.

“Direncanakan hari kamis dalam minggu ini, Penyidik Sat Reskrim Polres Sorong Selatan segera melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU” pungkasnya.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *