MANOKWARI, PapuaStar.com – Kembali jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus ini, kurang lebih ada 2 orang terduga pelaku yang berhasil diringkus, sementara satu orang lainnya dalam pengejaran polisi.
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri saat konferensi persnya menjelaskan, terduga pelaku berinisial ASA melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu anggota Polri yang berdinas di Polda Papua Barat.
“Tersangka ASA dengan satu unit sepeda motor jenis Yamaha CRF, milik salah satu anggota polri,” terang Kompol Agustina Sineri, Senin (8/5/2023).
Sementara terduga pelaku MS dan salah satu rekannya S melakukan pencurian 2 unit kendaraan bermotor, beserta 2 buah sparepart.
Dalam penggrebekan, MS berhasil diringkus. Sementara rekannya S, masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polresta Manokwari.
“Kemudian yang kedua kasus Curat dengan tersangka dua orang berinisial MS dan S masuk dalam DPO. Barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter, satu buah pelak, satu buah kap motor,” pungkasnya.
Sejalan dengan itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Nirwan Fakaubun, menceritakan kronologis dua kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku berinisial ASA, rupanya telah memiliki niat untuk mencuri, sehingga kendaraan milik anggota polri berhasil dibawa nya.
“Ini pelaku sudah niat sekali, sampai mencuri sepeda motor anggota polri,” jelas AKP Nirwan.
Terhadap terduga pelaku MS dan S, sebelumnya para terduga pelaku ini berpesta miras. Kemudian melihat ada beberapa unit sepeda motor terparkir.
Alhasil, kedua terduga pelaku MS dan S berhasil membawa kabur 2 unit sepeda motor.
“Pencurian kedua di Reremi Pemancar. Motifnya mereka miras, kemudian melihat motor target ada 3, namun salah satunya tidak mengunci stang. Kemudian dibawa oleh mereka. Mereka kembali mengecek, dan kembali mengambil satu unit motor di tempat yang sama,” tegasnya.
Hingga kini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku S, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terhadap ketiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, disangkakan Pasal 363 KUH Pidana.(PS-01)