MANOKWARI, PapuaStar.com – Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy mempertanyakan keberanian bahkan keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat dalam penegakan hukum terhadap para majikan dan pemberi modal bagi puluhan pekerja tambang emas ilegal di kampung Masirawi, yang baru-baru ini diamankan.
Direktur LP3BH Yan Christian Warinussy menilai bahwa kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di kampung Masirawi rupanya belum begitu transparan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Tonagogo Sihombing melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dir.Reskrimsus) agar semakin mampu membuat terang duduk perkara dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di sepanjang Kali Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat,” terang Yan Christian Warinussy, Selasa (26/4/2022).
Pada hal beber Warinussy bahwa puluhan pekerja kini telah diamankan ke Markas Polda Papua Barat, dalam operasi penggrebekan yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Papua Barat baru-baru ini.
“Sumber LP3BH Manokwari memberi catatan bahwa Polda Papua Barat melalui Dit.Reskrimsus telah melakukan penggerebekan dan penangkapan sejumlah pekerja tambang di Wasirawi beberapa Minggu lalu,” sambung Warinussy.
Namun sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Papua Barat belum berani menahan oknum yang memberi modal dan mempekerjakan puluhan warga itu. Bukan hanya pemberi modal dan majikan, Polisi dalam hal ini Ditkrimsus belum memeriksa oknum yang memberi sewa lokasi untuk aktivitas penambangan itu berlangsung.
Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri bagi Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk mengangkat Marwah kepolisian. Sebab tidak sedikit tudingan yang menyudutkan kepolisian dalam dugaan praktek pertambangan ilegal (Illegal Mining).
“Namun sayangnya, penyidik Polda Papua Barat sama sekali belum menyentuh para majikan atau sang pemberi modal kerja dan pemberi kerja kepada para anak buahnya yang hingga kini masih meringkuk di tahanan Polda Papua Barat. Bahkan belum juga aparat polisi menyentuh para pemberi sewa lokasi bagi pekerjaan penambangan itu sendiri,” tutupnya tegas.(PS-01)