MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari kembali menggelar razia kendaraan di Jl. Trikora Wosi-AMD. Operasi razia kendaraan tersebut dimulai sejak pukul 11.00, Kamis (21/10/2021).
Dalam kegiatan razia kali ini, masih seperti biasanya Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari menyasar beberapa poin pelanggaran berupa penggunaan helm, knalpot racing, dan kelengkapan surat-surat kendaraan luar daerah.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas mengatakan hasil razia di dapati 1 kendaraan dinas yang pengguna kendaraannya memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Selain itu juga 2 unit kendaraan dengan pelanggaran STNK dan pelanggaran helm ada 4 unit kendaraan.
“Dalam kegiatan ini dilaksanakan penindakan berupa tilang sebanyak 7 pelanggaran yang terdiri dari 4 pelanggaran penggunaan helm, 2 pelanggaran STNK, 1 pelanggaran TNKB (Plat merah dipalsukan ke plat hitam),” ungkap Iptu Subhan Ohoimas.
Selain tindakan tilang yang diberikan, personel Satlantas Polres Manokwari juga memberikan edukasi berupa teguran sebanyak 20 kali kepada pengendara kendaraan bermotor dan 8 kali teguran kepada pengguna kendaraan luar yang belum melapor tibakan kendaraan luar.
Kasat Lantas berharap, dengan adanya kegiatan razia yang semakin di genjot ini akan berdampak pada masyarakat semakin sadar mentaati aturan berlalulintas. Dirinya berpesan bahwa disiplin berlalulintas tidak tergantung pada kegiatan razia polisi, namun harus menjadi kebutuhan dari pengendara.
“Dengan adanya pelaksanaan ini maka secara umum seluruh masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan secara khusus dapat menekan pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan lalu lintas di kabupaten manokwari. Kita harus sama2 menyadari bahwa barometer kemajuan sebuah kota di ukur dari bagaimana tingkat kesadaran lalu lintas masyarakatnya,” ungkap Kasat Lantas Polres Manokwari.(PS-01)