MANOKWARI, PapuaStar.com- Rumah Sakit RS-AL dr.Azar Zahir Manokwari Komitmen bersama BPJS Ketenagakerjaan Memberikan jaminan pengobatan bagi tenaga medis yang mengalami kecelakaan kerja, penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) RS-AL dr.Azar Zahir dan BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, di salah satu Hotel di Manokwari, Kamis (08/05/2025)
“Karumkital Manokwari Kapten Laut (K) dr.Jhones Indrawan M.Ked.(An) Sp. An.TI mengatakan, tentu saja RS-AL dr.Azar Zahir berkomitmen memberikan jaminan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja secara penuh dengan membayar iuran setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan Manokwari,” terang Karumkital kepada PapuaStar.com.
Riwayat tenaga medis terjangkit penyakit tertular yang penting dapat di buktikan adanya melayani pasien di RS-AL dr.Azar Zahir seperti penyakit yang menular adalah: Hepatitis b, HIV, TBC bisa di ketahui 2 bulan kemudian.
“Lebih lanjut karukital jelaskan, bahwa Pegawai terkafer iuran oleh perusahaan atau RS-AL dr.Azar Zahir Manokwari 100% gratis langsung di bayarkan oleh kamu, Jadi bukan tanggung jawab Perseorangan tenaga medis, tapi oleh RS-AL dr.Azar Zahir Manokwari,” ucapnya.
“Yang paling kelihatan terjadi kecelakaan hingga jatuh melayani pasien hingga jatuh, atau sedang melayani pasien tertancap jarum atau suntikan penyakit berbahaya di RS-AL dr.Azar Zahir, itu termasuk di lindungi BPJS Ketenagakerjaan, banyak hal menarik yang di jelaskan pihak BPJS Ketenagakerjaan Manokwari.
“Riwayat tenaga medis terjangkit penyakit tertular yang penting dapat di buktikan adanya melayani pasien di RS-AL dr.Azar Zahir seperti penyakit yang menular adalah: Hepatitis b, HIV, TBC bisa di ketahui 2 bulan kemudian,” jelasnya.
Lebih lanjut karukital jelaskan, bahwa Pegawai terkafer iuran oleh perusahaan atau RS-AL dr.Azar Zahir Manokwari 100% gratis langsung di bayarkan oleh kamu, Jadi bukan tanggung jawab Perseorangan tenaga medis, tapi oleh RS-AL dr.Azar Zahir Manokwari.
“Diharapankanya petugas medis harus selalu memproteksi diri, jangan sampai terjadi penularan, tentu saja semua harus jaga kesehatan, walaupun tenaga medis, perlindungan diri sendiri, memproteksi diri, memang ada BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan fungsinya bisa di bedakan perlindungannya.
Karena tidak hanya memberikan jaminan biaya pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, melainkan penyakit akibat kerja.
“Dikatakan karumkit, BPJS Ketenagakerjaan Manokwari berikan Aplikasi kepada rumah sakit melakukan pengecekan status kepesertaan, sekaligus penagihan biaya pengobatan bagi pasien yang mengalami kecelakaan kerja,” bebernya.
Karukital paparkan, syarat pengajuan klaim biaya pengobatan harus disertai kronologis kejadian berupa keterangan saksi, keterangan perusahaan, atau keterangan dari pihak keluarga pasien.
“Keterangan keluarga hanya diberlakukan bagi pasien yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan Manokwari dari sektor informal, seperti pedagang, nelayan, tukang ojek, dan lainnya,” ungkapnya.
Dihadiri dalam penandatanganan yaitu : 8 Rumah Sakit : RSUD Papua Barat, RSUD Manokwari, dan RS TNI AD JA Dimara, RSUD Manokwari, RSAL Dr Azhar Zahir Manokwari, RS Pratama Warmare, RSUD Elia Waran Manokwari Selatan, dan RSUD Alberth Torey Teluk Wondama.Papua Barat, RSUD Manokwari, dan RS TNI AD JA Dimara.
RS-AL Dr.Azhar Zahir Manokwari, RS Pratama Warmare, RSUD Elia Waran Manokwari Selatan, dan RSUD Alberth Torey Teluk Wondama, BPJS Ketenagakerjaan Sorong Novetra Subuhadi.(PS-08)