MANOKWARI, PapuaStar.com – Bertanggung jawab terhadap 18 korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Minyambou Pegunungan Arfak beberapa waktu lalu, pihak perusahan dalam hal ini Toko Tengah telah melunasi santunan kepada para korban.
Dalam proses penyelesaian kedua belah pihak sepakat berdamai ditandai dengan penyerahan uang tunai dan penandatanganan surat damai.
Mewakili pihak perusahan, Boy Prawar mengatakan bahwa etika baik dari perusahan telah dilunasi yakni dengan membiayai korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang terjadi. Tidak hanya sampai pada pemakaman jenazah, namun keluarga korban juga mendapat santunan sebesar Rp.55 Juta per keluarga.
“Jumlah uang ini Rp.810 juta untuk 18 korban meninggal dunia. Per korbannya Rp.55 juta. Di NTT kita sudah kasih Rp.10 juta sisanya kita kasih disini Rp.45 juta,” beber Boy, Rabu (11/5/2022).
Pihak perusahan juga kata Boy Prawar tidak menutup mata terhadap semua korban yang selamat namun masih mendapat perawatan medis. Tentunya itu semua akan dibiayai hingga korban sembuh, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Selain santunan, korban semua kita biayai mulai sejak kecelakaan sampai tiba di NTT. Korban yang selamat dan masih dirawat biaya perawatan kami tetap biayai sampai sembuh. Ini sudah sesuai kesepakatan perusahan dengan ikatan keluarga besar Flobamora,” pungkasnya.
Sejalan dengan itu, ketua ikatan flobamora Papua Barat, Clinton Tallo memberi apresiasi kepada pihak perusahan yang telah membiayai keseluruhan korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka dan masih menjalani perawatan. Clinton menyebutkan bahwa total biaya yang diberikan kepada para korban senilai Rp.1,175 Miliar.
“Yang kita terima uang totalnya dari bapak Anyong Rp. 1 Miliar 175 juta. Namun informasi dari pak Boy uang yang dikeluarkan dari perusahan sebesar Rp.3 Miliar,” tandas Clinton.
Clinton memastikan bahwa tidak ada lagi tuntutan dari keluarga korban setelah santunan ini diterimanya. Namun bagi korban yang luka-luka masih terus dibiayai oleh perusahan.
“Setelah ini kami akan rapat untuk buatkan syukuran dan akan dikoordinasikan dengan pihak perusahan. Kita sudah sepakat dikemudian hari tidak ada lagi tuntutan dari keluarga korban, namun untuk korban yang masih dirawat masih tetap ditanggung oleh perusahan,” tutupnya.(PS-01)