TEMINABUAN, PapuaStar.com-Seorang pria berinisial JK telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sorong Selatan karena diduga telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap wanita berinisial MA.
Kejadian berlangsung pada hari Senin, tanggal 1 april 2024 sekitar pukul 13.30 WIT di Kampung Kasuweri Distrik Kokoda Kabupaten Sorong Selatan
Insiden tersebut bermula ketika JK pulang dari berkebun dengan membawa sabit. Setibanya di rumah, JK tidak menemukan MA yang telah tnggal serumah, serta tidak ada makanan yang dimasak. Saat MA akhirnya tiba di rumah, terjadi pertengkaran antara keduanya yang berujung pada perkelahian.
Dalam kondisi marah, JK meninggalkan rumah dengan membawa sabit, diikuti oleh MA yang terus berbicara kepadanya. JK yang terbawa emosi berbalik badan dan melemparkan sabit yang dibawanya, mengenai perut bagian kiri MA. Meskipun JK mencoba menolong MA, nyawa korban tidak tertolong dan MA meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Teminabuan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K yang didampingi Waka Polres Kompol Yohanis N. Pabuntang, S.H, Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, S.Tr.K dan Kasi Humas Iptu Kusmantoro, SH saat press confetence di halaman kantor Sat Reskrim Polres Soromg Selatan, Rabu (24/7/2024).
Lanjutnya, Dalam kasus ini, Penyidik telah menyita satu buah sabit dengan lilitan karet ban pada gagangnya sebagai barang bukti dan tas perbuatannya, JK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan dan berkas perkara tersebut saat ini oleh penyidik telah dilakukan Tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong” pungkasnya.