MANOKWARI, PapuaStar.com – Polres Manokwari melalui Satuan Lalulintas menciptakan terobosan baru guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang masih menjadi barang bukti di Polres Manokwari.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan S. Ohoimas mengatakan bahwa layanan pesan antar ini bersifat gratis. Syaratnya kata Subhan, pemilik kendaraan harus menunjukan surat-surat kendaraan untuk memastikan kepemilikannya. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat menghubungi personel lalulintas, dengan memberikan alamat rumah.
“Kami juga sudah menyediakan layanan pesan antar. Jadi masyarakat cukup menghubungi petugas kami di Unit Kecelakaan dan menentukan alamat. Nanti petugas kami yang mengantarkan. Layanan ini tidak dikenakan biaya,” terang Iptu Subhan, Senin (04/10/2021).
Iptu Subhan mengaku hingga periode 2021, tercatat sedikitnya 1.000 lebih kendaraan bermotor yang masih berada di Satlantas Polres Manokwari. Ironisnya, kendaraan barang bukti sejak tahun 2015 belum juga diambil oleh pemiliknya.
“Secara jumlah, penyimpanannya terbagi menjadi 2 lokasi yakni di kantor Lantas Polres saat ini hampir 800 unit, sementara sisanya yang lebih dari 300 unit tersimpan di Polres Baru Sogun. Sehingga total ada 1.000 lebih kendaraan yang ada di bawah pengawasan kita,” beber Kasat Lantas Polres Manokwari.
Dirinya berharap, masyarakat segera mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan yang sebelumnya sudah diselesaikan permasalahannya.
“Kami terus menghimbau melalui ruang publik, dan berharap masyarakat yang kasus kecelakaan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, segera mengambilkan kendaraan barang bukti,” tutupnya.(PS-01)