TEMINABUAN, PapuaStar.com-Berhasil mengungkap kasus penipuan online yang merugikan seorang warga Keluraham Kaibus Distrik Teminabuan, korban berinisial J.
Hal itu disampaikan Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K bersama Waka Polres Kompol Yohanis N. Pabuntang, S.H, Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, S.Tr.K dan Kasi Humas Iptu Kusmantoro, SH saat menggelar jumpa pers dengam awak media di halaman kantor Sat Reskrim Polres Soromg Selatan, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut disampaikan, bahwa Kronologis Kejadian kasus ini bermula ketika tersangka RFO membuat akun Facebook palsu dengan nama dan foto profil anggota Polri berinisial A. Akun palsu ini kemudian digunakan oleh tersangka RH untuk menjalin pertemanan dengan korban J, yang merupakan keponakan dari A.
Setelah berhasil menjalin pertemanan, RH menghubungi korban J melalui Messenger dan mengaku sebagai A. Berkat pengakuan ini, korban percaya dan dengan mudah memberikan nomor teleponnya kepada RH. Tidak lama kemudian, RH menelepon korban melalui WhatsApp menggunakan nomor dengan foto profil A.
Dalam percakapan tersebut, RH menawarkan penjualan mobil Pajero Sport dengan harga Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). RH meyakinkan korban bahwa mobil tersebut adalah barang sitaan dari kasus korupsi dan saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Korban yang percaya kemudian setuju untuk mengirimkan uang sebesar Rp 150.000.000,-.
Namun, karena batas transaksi harian M-Banking Mandiri korban hanya Rp 50.000.000,-, korban mengirimkan uang tersebut dalam dua tahap ke rekening Bank BRI atas nama ZM. Pengiriman pertama sebesar Rp 20.000.000,- dan pengiriman kedua sebesar Rp 30.000.000,- .
Setelah uang terkirim, tersangka RH segera memblokir nomor telepon korban. Merasa tertipu, Korban menghubungi istri dan keponakan A, yang kemudian menyarankan korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam saksi termasuk tiga orang yang mengetahui transaksi korban, pemilik rekening ZM, seorang pegawai Bank BRI, dan satu ahli ITE. Barang bukti berupa rekening koran, uang tunai Rp. 50.000.000,- dan 1 buah Handphone merk Samsung A.05 warna toska telah dilakukan penyitaan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Penipuan online merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan banyak pihak.
“Polres Sorong Selatan akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana siber guna melindungi masyarakat dari kejahatan yang meresahkan ini” Kata AKBP Gleen.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah RH yang sementara ini sedang menjalani hukuman di lapas daerah sumatera utara dalam kasus lain, sementara tersangka RFO yang merupakan pelaku utama masih dalam pencarian.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 .