SatResnarkoba Polres Sorong Selatan Musnahkan Ganja 101,43 Gram 

oleh -395 Dilihat

TEMINABUAN, PapuaStar.com – Barang bukti seberat 101,43 gram Narkotika Jenis Ganja dimusnahkan oleh Sat Resnarkoba, di halaman mako Polres Sorong Selatan, Selasa (18/04/2023)

Barang bukti yang dikemas dalam 5 bungkus plastik bening itu dimusnahkan di tingkat penyidikan setelah sebagian disisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan sidang pengadilan dan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh WakaPolres Sorong Selatan Kompol Bernadus Okoka,S.E didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Thomas Sabon,SH.dan beberapa PJU dengan cara membakar pada tempat yang telah disediakan dengan disaksikan langsung oleh tersangka EMB.

Waka Polres Sorong Selatan Kompol Bernadus Okoka, menjelaskan kronologinya, barang bukti ini merupakan hasil penangkapan anggota Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan terhadap tersangka EMB pada 24 Maret 2023 di Area kompleks masjid raya kota sorong

“Disaat anggota melihat ada seorang Pria yang hendak ingin melakukan transaksi dan anggota langsung mengamankannya serta menggeledah tersangka,” terang  Bernadus Okoka.

Ditemukan plastik bening besar yang di duga berisikan narkotika jenis ganja seberat 101,43 Gram.

“Lanjut Okoka menjelaskan, Perbuatan tersangka EMB tersebut melanggar Pasal 5 ayat(1) huruf b,angka 1,pasal 7 ayat(1) huruf d,pasal 11,pasal 38,pasal 39,pasal 44,pasal 130 ayat ayat (2) KUHAP.” tandas Wakapolres.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *