Segera, Kejari Manokwari Limpahkan 31 Penambang Emas Ilegal ke Pengadilan

oleh -171 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kejaksaan Negeri Manokwari kini tengah berjibaku dengan kelengkapan administrasi 31 tersangka penambang emas ilegal yang baru dilimpahkan dari Polda Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Kasie Intel M. Ihsan Husein yang ditemui mengatakan berkas perkara 31 tersangka penambang emas ilegal dari Polda Papua Barat telah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya kini tim pemeriksa dari Kejaksaan Negeri Manokwari tengah melengkapi dakwaan kepada 31 orang tersebut sebagai syarat administrasi sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan.

“Pelimpahan lengkap yaitu tersangka sebanyak 31 orang yang sudah diterima Kejaksaan. Kemudian setelah mencocokan barang bukti dengan berkas perkara juga lengkap. Kita limpahkan segera mungkin karena dinyatakan sudah lengkap, jadi ini hanya kita siapkan dakwaannya untuk melengkapi administrasi baru dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Husein, Kamis (16/6/2022).

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Papua Barat, Kejaksaan Negeri Manokwari menurunkan sedikitnya 4 orang pemeriksa yakni dari jaksa dan peneliti. Diakuinya juga bahwa pemeriksaan oleh tim pemeriksa menyita waktu 5 jam, karena jumlah tersangka terbilang sangat banyak.

Setelah dilakukan pencocokan berkas dengan tersangka, Husein mengaku rata-rata para tersangka adalah pekerja, hanya 1 diantaranya adalah bos.

“Kemarin kita mulai pemeriksaan itu dari jam 4 sore sampai jam 9 malam dengan jumlah tersangka 31 orang, jaksa pemeriksa dan peneliti itu ada 4 orang. Kita lama karena mencocokan barang bukti dan berkas yang dibawa oleh kepolisian. Rata-rata semua pekerja dan ada satu grup yang jumlah sekitar 14 sampai 16 orang itu salah satu diantaranya ada bos,” sambung Kasie Intel Kejari Manokwari itu.

Saat ini ke 31 orang pekerja tambang emas ilegal itu telah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

Ihsan mengaku dalam pelimpahan kasus tersebut juga dilimpahkan barang bukti berupa emas seberat 136 gram dan alat penambangan tradisional. Sementara untuk barang bukti alat berat sebanyak 3 unit, masih dititipkan di Markas Polda Papua Barat.

“Tahanan kami titipkan di Lapas, sedangkan barang bukti berupa emas dengan total beratnya 136 gram dan alat tradisional kita yang amankan disini, sementara barang bukti alat berat dititipkan di Polda karena lokasi,” pungkas Ihsan.

Dalam perkara ini, ke 31 orang tersangka penambang emas ilegal disangkakan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan UU RI nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *