MANOKWARI, PapuaStar.com – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Polresta Manokwari akan ditutup sementara. Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polresta Manokwari Iptu. Subhan Ohoimas, Senin (17/4/2023).
Kasat Lantas menjelaskan, hingga kini Korlantas Polri belum memberikan petunjuk terkait pelayanan SIM di masa libur lebaran.
Meski demikian, Iptu. Ohoimas mengatakan secara nasional masa libur lebaran dimulai pada 19 April 2023, secara otomatis layanan SIM akan diliburkan.
“Waktu liburan yang dimulai dari tanggal 19 April, maka pelayanan SIM terkahir tanggal 18 April sampai masuk libur akan kami tutup sementara,” ujar Ohoimas kepada wartawan di Mapolresta Manokwari.
Selain itu, Kasat Lantas mengingatkan bagi pengendara yang masa berlaku SIM sudah tidak berlaku selama libur lebaran, mendapat toleransi hingga H+1 pasca libur lebaran.
“Masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku selama libur ini. Kami berikan kesempatan di hari pertama, ketika layanan SIM buka sehingga bisa dilakukan perpanjangan,” tutupnya.(PS-01)