MANOKWARI, PapuaStar.com – Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani menyambangi kantor Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari, Selasa (9/11/2021). Kedatangan orang nomor dua di Provinsi Papua Barat itu sebagai contoh ketaatan terhadap hukum, sekaligus merupakan bagian dari sosialisasi tertib berlalu lintas kepada seluruh masyarakat.
Sebab, seyogianya setiap pengemudi roda dua maupun roda empat, diwajibkan untuk memiliki SIM sebagai legalitas pengendara di jalan raya.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan S. Ohoimas membenarkan hal tersebut. Diakuinya, Wakil Gubernur Papua Barat mendatangi kantor Satlantas Polres Manokwari untuk pengambilan foto guna penerbitan SIM.
“Benar, pak Wagub sedang berada di Kantor Lantas untuk pengurusan SIM,” terang Ohoimas.
Kehadiran Wakil Gubernur Papua Barat dengan tidak menggunakan kapasitasnya alias layaknya masyarakat umum, memberikan contoh dan teladan kepada seluruh masyarakat khususnya di Manokwari untuk taat berlalu lintas salah satunya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). “Pak Wagub membuat SIM A dan C,” ungkapnya.
Kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipandang penting bagi seorang pengemudi kendaraan, guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.(PS-01)