Tak Kompromi Soal Perundungan di Sekolah, Bupati Hermus : Kepsek siap Diberhentikan

oleh -169 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Dugaan perundungan yang terjadi di SD Negeri 35 Sanggeng, mendapat tanggapan keras dari Bupati Manokwari Hermus Indou.

Saat dikonfirmasi awak media Senin pagi, Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah dan para guru yang dinilainya tidak melaksanakan tugas pendampingan terhadap para siswa dengan baik.

Bahkan kata Hermus Indou, oknum guru dan kepala sekolah yang sengaja membiarkan kekerasan terjadi dilingkungan sekolah akan diberhentikan, sehingga hal serupa tidak kembali terjadi.

“Kita akan evaluasi kepala sekolah yang tidak becus melaksanakan tugasnya dengan baik termasuk melakukan pembiaran kejahatan di sekolah akan segera kita berhentikan,” tegas Bupati Manokwari Hermus Indou, Senin (05/9/2022).

Bupati Hermus Indou lalu memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan Perundungan di SD Negeri 35 Sanggeng.

Dirinya kembali menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua guru yang ada di Kabupaten Manokwari. Oleh sebab itu, pendampingan dari guru terhadap aktivitas siswa di sekolah harus berjalan dengan baik, guna mengantisipasi adanya tindak kejahatan di sekolah.

“Kepala sekolah dan guru harus ekstra perhatikan anak di sekolah, jangan sampai terulang kembali. Kepala dinas segera tangani masalah ini. Kumpulkan semua guru dan kepala sekolah kemudian di dalami masalahnya,” cetus Hermus Indou.

Hermus berpesan agar para guru lebih mengutamakan cara-cara yang baik dan humanis dalam mendidik dan membina siswa. Karena tindak kekerasan yang dilakukan sangat berakibat buruk bagi psikologis siswa sebagai generasi masa depan bangsa dan negara.

Mantan ketua KNPI itu mengatakan jika ada oknum guru yang kedapatan melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa, dirinya tidak segan segan untuk mengambil tindakan tegas, bahkan oknum guru yang bersangkutan dapat dipidana.

“Ini zaman bukan lagi pakai kekerasan, karena itu guru memberikan pendidikan tidak harus dengan cara kekerasan terhadap siswa. Jika ada demikian, kita akan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan yang bersangkutan diproses hukum,” terang Hermus Indou sembari berharap tidak ada lagi kekerasan yang terjadi di sekolah, baik itu antar siswa dengan siswa maupun guru terhadap siswa.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *