MANOKWARI, PapuaStar.com – Komandan Satuan Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol. Semmy Ronny Thabaa akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari, di dampingi Kabag Ops Sat Brimob.
Kedatangan Dansat Brimob Polda Papua Barat guna melaporkan organisasi Parlemen Jalanan (Parjal), terkait pencatutan namanya di salah satu media online yang menyebut dirinya di duga telah bertindak arogan terhadap aksi demo yang dilakukan oleh organisasi Parlemen Jalanan (Parjal) belum lama ini.
Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Dansat Brimob Polda Papua Barat, tercatat dengan nomor register LP/B/599/X/2021/SPKT/Res Manwar/Papua Barat, tertanggal 18 Oktober 2021.
Dansat Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa, kepada awak media menjelaskan bahwa informasi yang diterbitkan oleh salah satu media online dengan memuat pernyataan seorang advokat dalam hal ini Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinusy, sangat tidak berimbang. Tentunya dengan ketidak berimbangan pemberitaan itu, berdampak pada pencemaran nama baik dirinya sebagai pimpinan di Sat Brimob Polda Papua Barat.
“Sebagaimana yang diberitakan salah satu media online Bamburuncingnews.com, saya yang dicantumkan disini merasa sangat dirugikan, dengan keterangan yang diberikan oleh bapak Yan Warinussy yang diminta oleh rekan-rekan dari Parjal yakni Ronald dengan Galang,” terang Kombes Pol. Semmy Ronny Thabaa, Senin (18/10/2021).
Lanjut Dansat, saat menyampaikan pendapat di depan umum oleh Parjal, sama sekali tidak ada sikap arogan yang ditunjukan oleh dirinya maupun pihak Polres Manokwari dan TNI yang tengah melakukan pengamanan kunjungan Wakil Presiden RI. Melainkan dirinya (Dansat-red) melakukan negosiasi dan mengamankan para massa aksi untuk diberikan pembinaan.
“Kenapa saya merasa sebagai korban, karena pemberitaan ini sudah merugikan saya. Dimana sikap arogansi itu. Kemudian dalam poin pemberitaan ini mereka coba mengadu domba Sat Brimob dengan Polres Manokwari yang punya wilayah hukum,” sambungnya.
Ironisnya, saat negosiasi Parlemen Jalanan menyebutkan jika sudah dilakukan koordinasi dengan Polres Manokwari, namun pada kenyataannya aksi tersebut tidak mengantongi ijin keramaian dari Polres Manokwari
Dansat juga menyesalkan pernyataan dari salah satu Advokat yang juga merupakan Direktur Eksekutif LP3BH di Manokwari. Sebab kata Kombes Pol Semmy, seorang advokat harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan dengan bertindak sebagai hakim untuk mengadili.
Oleh karena itu, Dansat Brimob Polda Papua Barat itu meminta media online Bamburuncingnews.com dan Advokat Yan Christian Warinussy bertanggung jawab atas permasalahan ini.
“Pa Yan Warinussy ini kan beliau di yayasan bantuan hukum, harusnya beliau mengedukasi masyarakat yang baik. Beliau sebagai advokat, tetapi dalam berita ini beliau sudah mengambil bagian sebagai ‘hakim’ untuk menghakimi saya dan Sat Brimob bahwa saya sudah bertindak arogan dengan mendengar keterangan sepihak dari Parjal saja. Tidak ada tindakan arogansi. Saya minta mereka buktikan tindakan arogansi saya,” tandas Semmy.
Dirinya mengaku, jika aksi demo yang dilakukan oleh Parjal telah mengantongi ijin resmi dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Manokwari, maka pihaknya tidak akan memberhentikan aksi tersebut.
“Memang saat itu saya sampaikan ke Kabag Ops, karena saya yang amankan mereka dan saya cium ada bau yang tidak wajar, akhirnya sampai di Mako saya sampaikan kalau perlu periksa urinenya,” tutup Dansat Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol. Semmy Ronny Thabaa.
Menanggapi Laporan Polisi yang dilayangkan Dansat Brimob Polda Papua Barat, Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan dirinya sebagai pengacara hanya menerima laporan dari parlemen jalanan, atas perlakuan yang dinilai mengandung unsur arogansi oleh personel Brimob Polda Papua Barat saat menyambangi aksi demo yang terjadi pada 15 Oktober lalu.
“Kita lihat konteksnya dulu. Tadi saya juga dikirim Surat Tanda Penerima Laporan Polisi, disitu terlapornya Ronald Mambiew dan Galang Pahala. Karena mereka datang mengadukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Satuan Brimob dibawah pimpinan pak Dansat. Menurut mereka ada tindakan-tindakan yang sifatnya arogansi,” beber Warinussy.
Menurut Warinussy, laporan yang disampaikan oleh Panglima Parjal bersama salah satu anggotanya, dapat dibenarkan dalam UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Selain itu juga, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 08 tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, bahwasanya Parjal berhak meminta bantuan hukum.
“Kemudian juga dalam konstitusi negara Pasal 28G dan 28H itu juga mengatur tentang kalau orang merasa terancam atau tidak puas atau tidak nyaman, mereka juga bisa melaporkan. Jadi menurut saya itu yang sedang dilakukan oleh Panglima Parjal Ronald Mambiew dan Galang Pahala,” ungkap Direktur Eksekutif LP3BH.
Pada beberapa media online sebelumnya kata Warinussy, telah menerbitkan pemberitaan aksi demo yang dibubarkan polisi dalam hal ini yang bertindak adalah personel Sat Brimob Polda Papua Barat. Oleh karenanya, ini menurutnya menjadi salah satu bukti yang akan dipertanggungjawabkan saat diperlukan nanti.
“Faktanya diangkat waktu mereka melakukan aksi dan kemudian ada anggota Brimob yang datang dan mengambil mereka digiring semua naik mobil. Saat itu juga saya secara personal japri ke Kapolda, saya menanyakan apakah langkah anggota Brimob untuk melakukan penangkapan terhadap Panglima Parjal atas printah pak Kapolda?. Kapolda tidak balas,” sambungnya lagi.
“Jadi kalau itu dipermasalahkan, saya juga bingung salahnya dimana. Nanti kami lihat lagi, karena kami berhak memberi perlindungan hukum kepada mereka,” tutup Yan Christian Warinussy.(PS-08)