MANOKWARI, PapuaStar.com – Ratusan pejasa ojek mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (DPKP) kabupaten Manokwari, Jumat (10/6/2022) sekira pukul 10.00 WIT. Kedatangan para pejasa ojek ini untuk meminta kenaikan tarif.
Pertemuan yang berlangsung di kantor DPKP dihadiri oleh Kepala Bidang Angkutan dan Kepala Bidang Lalulintas Jalan. Dalam pertemuan tersebut terjadi tarik ulur terkait harga tarif pejasa ojek.
Ketua Pejasa Ojek Bintan Nusantara (Binus) Anton Worabai mengatakan bahwa aspirasi kenaikan tarif ojek ini sejalan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah. Sehingga tarif ojek yang sebelumnya Rp.5.000 naik menjadi Rp.10.000 untuk wilayah dalam kota Manokwari. Begitu juga dengan jalur diluar kota yang naik sebesar Rp.5.000 dari tarif normal. Untuk menjadi dasar hukumnya, Worobai berencana akan menggandeng instansi teknis guna membuat produk hukum yang menjadi payung bagi para pejasa ojek.
Disinggung soal tarif ojek bagi anak sekolah, Anton mengaku belum disepakati karena masih terjadi tarik ulur. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan berdiskusi untuk selanjutnya dikeluarkan tarif bagi anak sekolah.
Kondisi lain yang sering dialami pejasa ojek kata Anton, beban pejasa ojek yang diluar beban normal namun masih berlaku tarif normal, juga akan didiskusikan lebih lanjut.
“Selama ini harga yang berlaku adalah Rp.5000. Sementara diluar dari itu sudah naik Rp. 15.000. Yang kita minta adalah kapan dilakukan penetapan resmi. Kemudian hari ini kami lakukan karena naiknya harga BBM, sehingga ada tanggapan dari dinas terkait dan publik. Nanti kedepan harga yang berlaku itu yang tadinya Rp.5.000 naik jadi Rp.10.000 dan seterusnya. Tetapi kami akan sosialisasi untuk selanjutnya ditetapkan,” beber Anton.
Carlos Maryen (kiri), Marthen Baransano (tengah), Anton Worabai (kanan)
Berbeda dengan Carlos Maryen. Ketua Perprama Manokwari itu rupanya tidak sejalan dengan Ketua Pejasa Ojek Bintang Nusantara Anton Worabai. Carlos menjelaskan bahwa permintaan kenaikan tarif ojek harus dikaji sesuai aturan yang berlaku sebelumnya. Bukan serta merta disampaikan dan diputuskan, karena sebagai organisasi ojek pertama di Manokwari dan yang telah memiliki legalitas hukum, maka pemerintah diminta harus bijaksana dalam menanggapi setiap aspirasi yang disampaikan, harus ada kesepakatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2008.
“Saya sebagai ketua Perprama tetap merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2008. Jadi didalamnya itu berbicara soal tarif ojek jelas di Bab VI yang mengamanatkan adanya kesepakatan antara masyarakat dan pejasa ojek. Ini berbicara soal asas legalitas tentang siapa yang disahkan. Sehingga yang mengajukan permohonan ini siapa, dan pemerintah harus merujuk pada itu semua. Tidak serta merta pemerintah menerima usulan dari pihak tersebut,” tegas Carlos.
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan melakui Kabid Angkutan Marthen Baransano mengaku pihaknya hanya menjembatani aspirasi kepada pimpinan yang lebih tinggi yaitu Bupati. Oleh sebab itu, pekan depan pihaknya akan menyurati seluruh kepengurusan ojek di Manokwari untuk rapat bersama guna menyepakati tarif sesuai aspirasi yang disampaikan, kemudian kesepakatan itu akan diteruskan kepada Bupati Manokwari untuk ditindaklanjuti.
“Hari senin kita akan mengundang seluruh kepengurusan ojek, karena mereka ini yang akan bertanggungjawab untuk sosialisasi ke masyarakat. Selasa kami akan rapat, dan hasilnya akan disosialisasikan oleh kepengurusan ojek. Setelah itu tinggal ditentukan pemberlakuannya,” tutup Kabid Angkutan DPKP Kabupaten Manokwari.(PS-01)