Terbongkar, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Berulang Kali

oleh -227 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Bejat, begitulah sebutan yang pantas kepada seorang pria berinisial ATS alias Adam. Lelaki berusia 40 tahun itu tega menyetubuhi seorang anak yang masih di bawah umur, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Kronologis yang diperoleh bahwa terduga pelaku yang berprofesi sebagai seorang security di salah satu Bank dalam kota Manokwari itu, nekad menyetubuhi anaknya berulang kali sejak Februari hingga November tahun 2021.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang ayah kurang lebih 10 bulan lamanya.

“Sejak bulan Februari 2021 terduga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya sendiri yang masih sekolah dengan cara memaksa korban hingga berlanjut sampai hari Kamis tanggal 18 November 2021,” tutur Ipda Iwan Mulyawan, Senin (17/1/2022).

Dari pengakuan korban, terduga pelaku sudah melakukan perbuatannya sekira 6 sampai 7 kali. Korban yang ingin melaporkan perbuatan ayahnya itu, berhasil meloloskan diri ke rumah keluarganya, sehingga korban baru memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Mendengar penuturan korban, dan di temani pihak keluarga langsung melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

“Korban melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya dan langsung melapor kesini. Pelaku melakukan perbuatannya saat mabuk dan rumah dalam keadaan sunyi. Korban ingin melapor, tapi selalu di ancam dan di pukul oleh terduga pelaku,” terang Kanit PPA Satreskrim Polres Manokwari itu.

Kini terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terduga pelaku di sangkakan Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Pengganti Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *