MANOKWARI, PapuaStar.com – Polresta Manokwari melalui Satreskrim meringkus 6 pelaku prostitusi online, Minggu 24 September 2023.
Keenam pelaku terdiri dari 5 wanita diantaranya K (27), AP (22), M (43), N (23), EO (28) dan SJ (22) merupakan seorang pria hidung belang yang ikut dibekuk.
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri menuturkan, kelima pelaku ini membuka jasa prostitusi online melalui salah satu aplikasi media sosial.
“Kasus yang sementara kita tangani adalah kasus Prostitusi online lewat aplikasi michat. Ada 6 pelaku yang kami amankan di dua hotel,” beber Kompol Agustina Sineri, Senin (25/9/2023).
Lanjut Kompol Sineri, secara mandiri mereka menawarkan jasa prostitusi online dengan harga bervariasi, mulai dari Rp.500.000 hingga Rp.1 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 unit hp, uang tunai kurang lebih Rp.4 juta, serta alat kontrasepsi.
“Mereka sendiri-sendiri menjajakan diri melalui aplikasi itu,” sambungnya.
Dicecar soal keterlibatan pihak hotel, Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
“Kami masih mendalami, kalau kamar disewakan dengan harga sesuai standar hotel, berarti tidak. Tetapi kalau ada harga yang diberikan lebih kepada pihak hotel, berarti masuk,” jelas AKP. Nirwan.
Kini keenam pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus ini, polisi menerapkan Pasal 296 KUH Pidana, dan atau Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.(PS-01)