KOTA SORONG, PapuaStar.com – Direktur PT Delta Metamani, Marthen Luther Loupatty membayar denda dalam perkara tindak pidana korupsi pada dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Raja Ampat tahun 2013.
Kejaksaan Negeri Sorong menyelamatkan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi pada dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Raja Ampat tahun 2013.
Kepala kejaksaan Negeri Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih menjelaskan, ini adalah pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti dan pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi pada dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Raja Ampat tahun 2013 yang telah memiliki kekuatan hukum.
Terpidana Marthen Luther Loupatty selaku direktur PT Delta Metamani terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo,” terang Mantan Kejari Biak – Provinsi Papua ini, dalam Press Realese yang diterima PapuaStar.com, Rabu (13/10/2021)
Lebih lanjut Saragih menjelaskan, pada pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana KUHP undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti Pidana kurungan selama 4 bulan. Serta terdakwa dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.663.360.000 Juta apabila tidak mampu membayar pidana dengan penjara selama 2 tahun,” beber Erwin Saragih.
Mantan Plt Kejari Teluk Bintuni ini menambahkan, Kejaksaan Negeri Sorong telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.663.360.000 dan sebesar Rp.200juta. Bagaimana program kerja prioritas yang diamanatkan oleh jaksa agung RI, yaitu : penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.(rls/PS-08)