MANOKWARI, PapuaStar.com– Tim kuasa hukum lembaga kultur Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat resmi mengadukan sejumlah oknum ke tim Cyber direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat pada Jumat (28/05/2021).
Ketua tim kuasa hukum lembaga kultur MRP-PB Metuzalak Awom mengatakan, bahwa kami telah melaporakan ke tim Cyber DitReskrimsus Polda Papua Barat, dugaan pencemaran nama baik lembaga dan pimpinan MRP-PB.
Saya bersama rekan advokat Rustam, telah adukan sejumlah oknum ke Polda Papua Barat. Langkah ini kami ambil setelah menerima kuasa dari pimpinan lembaga kultur MRP-PB,” terang Metuzalak Awom, kepada sejumlah wartawan, di Kantor MRP-PB, Sabtu (29/05/2021)
Dikatakan, sejumlah bukti dugaan pencemaran nama baik lembaga dan pimpinan MRP-PB sudah disiapkan untuk melengkapi laporan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa para terlapor dalam pengaduan itu terdiri dari oknum advokat, oknum anggota dan staf sekretariat MRP-PB, serta satu oknum pemilik akun Facebook,” jelasnya.
Intinya kami sudah laporkan, sehingga nanti akan berkembang setelah pengumpulan bahan keterangan oleh Tim Cyber Polda Papua Barat terhadap laporan ini.
Sementara itu, ditempat yang sama, Anggota tim kuasa hukum MRP-PB Rustam menambahkan, bahwa Maxsi Nelson Ahoren selaku warga negara Indonesia yang dipercayakan saat ini memimpin lembaga kultur MRP-PB mempunyai hak untuk mengajukan keberatan, ketika tudingan terhadap dirinya tidak terbukti,” terang Rustam.
Dari sisi hukum, pimpinan MRP-PB punya hak untuk ajukan keberatannya melalui jalur hukum balik untuk memulihkan citra lembaga dan pribadinya di mata publik.
Lebih lanjut Rustam menjelaskan, sanksi hukum dalam sebuah perkara bisa dijalani hingga tuntas sesuai ketentuan, tapi yang paling berat adalah sanksi sosial kepada pihak yang dituding namun tak terbukti,” paparnya.
Sedangkan, sanksi hukum bisa pulih ketika dijalani, tapi yang paling berat adalah sanksi sosial. Ini yang akan kami pulihkan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat W.Lingitubun menjelaskan, bahwa institusinya tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara di lembaga MRP-PB sebagaimana laporan pengaduan dari masyarakat yang diterima.
Kami sudah panggil pimpinan lembaga kultur MRP-PB secara patuh berturut-turut hadir, untuk dimintai keterangan atas laporan dari masyarakat. Ternyata tidak ada bukti kuat, serta informasi yang berkembang tentang dugaan korupsi ratusan miliar di MRP-PB, Nah, itu tidak benar,” kata Kajati belum lama ini.(PS-08)