Tim TABUR Kejagung dan Kejari Jakpus Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi

oleh -250 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Buronan Tindak Pidana Korupsi, Andre Nugraha Achmad Nouval akhirnya diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Kamis 23 September 2021 sekira pukul 22.45 WIT. Penangkapan terpidana korupsi tersebut disebabkan karena yang bersangkutan dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan, sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan bahwa Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval (54) merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 120 Miliar yang terjadi pada 14 Februari 2002 silam.

Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval, telah diputuskan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, bahwa Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).(rls/PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *