TMMD ke 111 Bekerja Sama P3AP2KB Berikan Penyuluhan KB Untuk Warga Kampung Idoor

oleh -163 Dilihat

TELUK BINTUNI, PapuaStar.com —TMMD ke 111 Kodim 1806 Teluk Bintuni bekerja sama dengan Dinas P3AP2KB, menggelar penyuluhan Keluarga Berencana (KB) Kesehatan, untuk warga Kampung Idoor, di Balai pertemuan Distrik Wamesa, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Senin (28/06/2021).

Kepala Bidang KB Kesehatan, Tutik Wahyu Utami, materi terkait pernikahan dini, Kepala Seksi KB Kesehatan, Cicilia Nafurbenan, menyampaikan materi tentang KB Kesehatan, dan Kepala Seksi Perlindungan Anak, Alit Hariyono memaparkan materi perlindungan anak.

Kepala Bidang KB Kesehatan, Tutik Wahyu Utami mengatakan, pernikahan umur 21 tahun merupakan pernikahan dini. Oleh karena itu dalam proses pelaksanaannya harus mendapat ijin dari orang tua sebagaimana yang tercantum dalam pasal 6 Undang – undang perkawinan Nomor 1 thn 1974.

“Adapun anak umur 19 thn bagi pria dan umur 16 thn bagi wanita tidak boleh melangsungkan pernikahan, sekalipun mendapat ijin dari kedua orang tua. Kecuali ada ijin dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh orang tua pihak pria atau wanita. sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Undang – undang perkawinan Nomer 1 Tahun 1974,” terangnya dalam penyuluhan, Senin (28/06/2021)

Kepala Seksi KB Kesehatan, Cicilia Nafurbenan menjelaskan, bahwa tujuan dari KB yakni untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, mengatur jarak kehamilan, mengurangi angka kematian bayi, mengurangi angka kematian ibu hamil.

Ia menambahkan, ini untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, meningkatkan kesejahteraan Keluarga serta mendorong perilaku Seks yg aman,” jelasnya.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *