MANOKWARI, PapuaStar.com – Penanganan tindak pidana perempuan dan anak di Polres Manokwari tahun 2022 tercatat meningkat dari tahun 2021. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Deviaryanti, Rabu (27/7/2022).
Kata IPDA Devi, periode Januari hingga Juli ini, sedikitnya ada 84 laporan polisi yang diterima Unit PPA yang di dominasi oleh kasus penganiayaan. Diurutan kedua ada kasus persetubuhan anak dengan jumlah 12 kasus.
Dari jumlah kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak rata-rata pelakunya adalah anggota keluarga dari korban.
“Jumlah kasus periode Januari sampai bulan Juli tahun 2022 sebanyak 84 kasus. Yang paling banyak penganiayaan dengan jumlah 44 kasus, pengeroyokan ada 5 kasus, perlindungan anak 12 kasus, pencurian 1 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 3 kasus, pencemaran nama baik 1, percobaan persetubuhan ada 3, perzinahan 2, penipuan 1, ITE ada 3, pengancaman 3, KDRT ada 4, asusila 2,” beber Kanit PPA Satreskrim Polres Manokwari IPDA Deviaryanti.
Puluhan kasus yang ditangani oleh Unit PPA kini 8 kasus sudah berstatus tahap II. Secara umum laporan kasus persetubuhan yang diterima Unit PPA, pelakunya adalah anggota keluarga korban sendiri. Modusnya iming-imingi sejumlah uang kepada korban bahkan ada janji untuk dinikahi setelah lulus sekolah.
“Yang sudah naik tahap II ada 8 kasus dan yang paling banyak itu persetubuhan 5 kasus dari 12 kasus. Kasus persetubuhan paling banyak internal keluarga yang menjadi pelakunya,” sambungnya.
Ironisnya, setiap kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak yang terjadi diketahui oleh sang ibu, namun terkesan dibiarkan saja. Alhasil, rata-rata yang membuat laporan adalah kerabat maupun anggota keluarga lain.
Kondisi ini sangat disayangkan, pasalnya traumatis yang dialami khususnya pada anak sangat berdampak buruk bagi masa depannya. Seharusnya anak diperlakukan dengan layak untuk memperoleh masa depan yang cerah, bukan sebaliknya memutuskan harapan dan cita-cita mereka.
“Banyak kasus yang menimpah anak rata-rata diketahui oleh orang tua perempuan, tetapi kendalanya mereka malas tahu. Sehingga biasanya yang melaporkan itu kerabat keluarga korban. Saya imbau khusus bagi para ibu-ibu agar secara ketat melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di dalam rumah maupun diluar rumah,” tutup IPDA Devi.(PS-01)