MANOKWARI, PapuaStar.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat FKM, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor : TAP-02/R.2/Fd.1/07/2023 tertanggal Kamis 27 Juli 2023.
Penahanan terhadap FKM oleh Jaksa atas karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Perubahan tahun 2021.
Sebelumnya FKM menjalani menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, selama kurang lebih 13 jam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Pidana Khusus Abun Hasbullah menerangkan, pada tahun 2021 Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat mendapatkan dana DPA Perubahan, untuk kegiatan pemeliharaan halaman kantor, pembersihan lahan kantor Arfai, belanja bahan pembersihan kantor dan belanja makan minum tamu pimpinan, dengan total dana Rp.4.397.839.000 miliar.
Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan penunjukan langsung penyedia jasa, tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa.

Tersangka FKM bertindak sebagai KPA memecah kegiatan tersebut untuk menghindari lelang. Kemudian saat pencairan dana ke rekening penyedia jasa selanjutnya diserahkan kepada tersangka. FKM lalu memerintahkan para pegawai dan security untuk mengerjakannya.
“Pencairan dana 7 paket tersebut dilaksanakan pada tahun 2021, namun kegiatan baru dilakukan pada tahun 2022,” ungkap Abun Hasbullah, Kamis (27/7/2023) malam.
Akibat perbuatan tersangka, diduga menimbulkan kerugian negara dalam hal ini pemerintah Provinsi Papua Barat kurang lebih Rp.600 juta.
“Untuk percepat proses penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas IIB Manokwari,” sambungnya.
FKM terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun tahun 1999.
Lebih subsider Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai diperiksa, FKM langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, pada pukul 00.10 WIT.(PS-01)