MANOKWARI, PapuaStar.com – Lantas Polres Manokwari lakukan operasi rutin di jalan Trikora – Wosi, dilakukan penindakan Pelanggaran Lalu lintas bersama samsat Manokwari, sekaligus diberikan pembagian Brosur, pemasangan Stiker tertib lalu lintas dan Masker.
Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas mengatakan, menjaring 38 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak serta menilang 8 unit kendaraan akibat melanggar disiplin berlalu lintas.
“Dalam razia ini berhasil menjaring 8 unit kendaraan melanggar disiplin lalu lintas dan 38 kendaraan yang menunggak pajak kami juga memberikan 30 kali teguran dalam hal pelanggaran penggunaan helm standar, pelangaran knalpot racing dan kelengkapan lainnya bagi sepeda motor, dan penggunaan TNKB,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, usai lakukan sweeping di Jalan Trikora Wosi, Rabu (27/10/2021).
Tak hanya itu saja, pelanggaran Pajak Tahunan dan STNK 5 Tahun, Penggunaan Hand Phone saat berkendaraan, serta ada 3 anak di bawah umur mengendarai roda dua dan kami menunggu orang tua tersebut untuk diberikan pemahaman dan pembinaan terhadap anak mereka.
Selain itu juga, lantas Polres Manokwari berhasil menilang mobil dinas plat merah yang telah diganti dengan plat hitam, dari 38 kendaraan yang terjaring ada 13 kendaraan yang menunggak pajak, langsung dibayarkan kepada Samsat,” jelas Subhan Ohoimas .
Dalam operasi rutin ini bekerja sama dengan Tim gabungan dari KBO Lantas Manokwari, Kanit laka Manokwari, Ka UPTD Samsat Manokwari, Perwakilan Jasa Raharja, BA Lantas Manokwari berjumlah 20 orang dan Personil Samsat Manokwari.(PS-08)