4 Remaja Pencabulan Siswi SMA di Manokwari, Resmi Ditahan

oleh -807 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Setelah melewati proses panjang, keempat tersangka pencabulan secara bersama-sama, terhadap seorang siswi SMA di Manokwari, akhirnya resmi ditahan di sel tahanan Polresta Manokwari.

Kapolresta Kombes Pol. RB Simangunsong, memastikan bahwa keempat remaja yang masih duduk di bangku SMA itu, sudah ditahan bersama 4 tersangka lainnya.

Penahanan terhadap 4 tersangka masing-masing GW (15), MR(15), MY (15), JN (16) itu, di dasari oleh penolakan orang tua korban, terhadap upaya diversi.

Menurut Simangunsong, perbuatan delapan orang tersangka kepada korban, termasuk pidana murni yang tidak bisa diberikan toleransi, melainkan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“8 orang sudah kami tahan. Yang anak-anak segera kami tahap II. Yang sudah dewasa, masih tetap menjalani perpanjangan. Itu harus kita kasih tegas,” tegas Kombes Pol. RB. Simangunsong, Rabu (15/3/2023).

Kapolresta juga berpesan kepada keluarga maupun korban, supaya tidak takut dengan adanya intimidasi atau ancaman dari siapapun.

Sebab, dirinya telah berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun. Ini agar menjadi peringatan bagi masyarakat, yang sengaja untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

“Jangan mau di intimidasi dan berdamai. Karena kalau demikian, maka pelaku itu akan melakukan terus. Laporkan kepada kami, kalau ada intimidasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat pemuda yakni, MA (20), HS (19), GK (19) dan A (20) sudah ditahan pasca penetapan tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan, dengan korban seorang siswi SMA di Manokwari.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *