MANOKWARI, PapuaStar.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari drg.Henri Sembiring mengatakan bahwa keberadaan minuman beralkohol jenis Bir sebanyak 5 kontener di pelabuhan laut Manokwari, bukanlah milik pengusaha di Manokwari, melainkan hanya transit dengan tujuan Kabupaten Teluk Bintuni.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sembiring mengaku bahwa Pemda Manokwari tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan ribuan karton minuman beralkohol itu. Sebab kata Sembiring, Peraturan Daerah (Perda) nomor 25 tahun 2006 tentang Miras telah dicabut oleh pemerintah pusat.
“Karena Perda Miras kita nomor 25 tahun 2006 itu sudah dicabut oleh Menteri. Jadi yang ini bukan pengusaha Manokwari, tapi hanya transit. Apakah kita salah sebagai pelabuhan transit,” terang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari itu, Kamis (18/11/2021).
Pencabutan Perda Miras di Kabupaten Manokwari oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait, kata Sekda untuk direvisi. Bahkan kata Dia, kategori golongan minuman beralkohol jenis Bir tersebut hanya 5 persen.
Sembiring kemudian mengaku bahwa pemilik minuman keras jenis Bir itu bukanlah pesanan pengusaha di Manokwari.
“Perda miras sedang direvisi oleh pemerintah pusat karena tingkatannya hanya 5 persen, bukan 60 persen. Jadi itu cuma transit, kalau pengusahanya disini pasti kita edukasi sesuai pernyataan pak Bupati, tapi itukan yang pesan dari Bintuni,” sambungnya.
Saat dicecar soal tidak ada lagi penindakan terhadap minuman keras di Manokwari, Mantan Kepala Dinas Kesehatan itu menyebut bahwa secara dukungan anggaran tidak ada.
“Karena operasional dan harus ditinjau ulang. Jadi dana untuk penanggulangan maupun pencegahan tidak ada dananya,” ungkap Sembiring.
Sebelumnya,minuman beralkohol golongan A jenis Bir sebanyak 5 kontener dengan tujuan Kabupaten Teluk Bintuni itu, tiba di pelabuhan laut Manokwari pada Jumat 12 November 2021 pekan lalu. Hingga kini, minuman keras tersebut masih bertengger di halaman parkiran kontener Petikemas, Pelabuhan Laut Manokwari.(PS-01)