TEMINABUAN, PapuaStar.com-Polres Sorong Selatan laksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi “Keselamatan Mansinam T.A 2024” dan “Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan” pada hari sabtu (2/3/2024).
Bertindak selaku pimpinan apel Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K, komandan apel IPDA Asmara Jaya Datuk, Perwira apel IPTU Rasbaya P. Purba, S.H,
Adapun peserta apel gelar pasukan terdiri dari pleton TNI Kodim 1807/sorong selatan, pleton sabhara, sat lantas, sat reskrim dan gabungan staf, pleton dinas perhubungan, komunitas masyarkat KIDC dan anak sekolah.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Dandim 1807/Sorong Selatan Let. Inf. Ronald Michael Patty yang diwakili oleh Pasi Ops Lettu Inf. Lanuhu, Waka Polres Kompol Bernadus Okoka, S.E, M.H, Kabid Darat Dishub Sorong Selatan j. Singgir, Kepala Jasa Raharja Pahar Lestaluhu, S.H serta para Perwira Polres Sorong selatan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan pasukan kepada pimpinan apel, pemeriksaan pasukan, penyematan pita operasi kepada perwakilan yang ditunjuk, pembacaan ikrar oleh perwakikan komunitas oleh Bpk. Wawan selaku penasehat KIDC selanjutnya pembacaan amanat dari Kapolres Sorong Selatan selaku pimpinan apel.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K dalam amanatnya menyampaikan,
“Pelaksanaan Operasi keselamatan Mansinam 2024 akan berlangsung mulai tanggal 04 maret s/d 17 maret 2024 dalam rangka jelang bulan ramadhan tahub 2024 guna mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas” ujarnya.
Namun, karena bertepatan dengan hari keselamatan jalan sehingga gelar pasukan dilaksanakan pada hari ini sabtu tanggal 02 maret 2024″ ujarnya.
Kemudian, tambahnya sebagai bentuk pencanangan aksi keselamatan jalan telah ditandai dengan adanya pembacaan ikrar sehingga diharapkan semuanya dapat menjadi agen-agen pelopor keselamatan lalu lintas di jalan baik diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar demi mewujudkan lalu lintas aman dan tertib.
Adapun target operasi Keselamatan Mansinam 2024 meliputi:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat mengemudi;
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dinawah umur;
3. Pengendara R2 berboncengan lebih dari 1 orang;
4. Pengemudi yang tidak memakai helm & safety belt;
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;
6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas;
7. Kelengkapan kendaraan bermotor menggunakan plat nomor/TNKB dengan tidak menggunakan knalpot brong.
Diakhir amanatnya, beliau meminta kepada personil untuk mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, edukatif serta persuasif dan humanis dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri dan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban berlalu lintas.(PS-08)