Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Bakaro Naik Tahap I

oleh -129 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Polres Manokwari melalui Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim telah menyerahkan berkas perkara dugaan penyelewengan dana desa kampung Bakaro ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (6/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Tipikor Ipda Hardianto mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana desa di kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur, kabupaten Manokwari telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari sekira pukul 14.00 WIT.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut melibatkan 3 orang tersangka yakni AM merupakan kepala kampung, sementara LAB adalah Sekretaris dan PM adalah bendahara. Ketiganya dipastikan merupakan aparat kampung Bakaro.

“Hari ini penyidik melaksanakan tahap I berkas perkara dugaan korupsi dana desa Bakaro ke Kejaksaan Negeri Manokwari,” ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Manokwari Ipda Hardianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp.533 Juta.

Atas kasus ini, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Manokwari telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi, mulai dari pemilik toko, penyelenggara negara dan para pekerja.

Terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp.1 Miliar.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *