MANOKWARI, PapuaStar.com – Angka kasus positif Covid-19 di Papua Barat khususnya di Kabupaten Manokwari kini semakin melonjak setiap harinya. Hal ini membuat pemerintah kabupaten Manokwari mulai menertibkan warga yang hendak masuk ke Manokwari.
Penertiban itu di muat dalam surat edaran Bupati Manokwari kepada pihak PT Pelni Cabang Manokwari yang menegaskan bahwa setiap warga yang tidak memiliki KTP Papua Barat, dilarang untuk masuk ke Manokwari. Meski demikian, warga yang memiliki urusan penting seperti perjalanan dinas, orang sakit, orang meninggal, dan urusan Pendidikan anak diijinkan, namun harus bersedia untuk dilakukan rapid antigen oleh petugas di kapal minimal 6 jam sebelum kapal berlabuh di pelabuhan. Rapid antigen tersebut nantinya di serahkan kepada petugas Covid-19 yang ada di Pelabuhan untuk ditindaklanjuti.
Pengetatan ini dilakukan sesuai instruksi Gubernur Papua Barat nomor 443.2/1339/GPB/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Pemerintahan, Sosial Kemasyarakatan dan Pelaku Usaha serta Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Dasawisma RT/RW dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Papua Barat.
Dari data update kasus Covid-19 di Papua Barat per 5 Juli 2021 secara umum total kasus aktif sebanyak 2.242 orang. Sementara untuk kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Manokwari mencapai 1.055 orang. (PS-01)