MANOKWARI, PapuaStar.com – Aparat gabungan TNI Polri berhasil menangkap dan mengamankan 5 orang pelaku penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor di Maybrat, yang terjadi belum lama ini. Kelima pelaku yang diamankan, 2 orang diantaranya tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun ikut melakukan pembantaian hingga menyebabkan 4 anggota TNI harus meninggal dunia dan 2 anggota lainnya mengalami luka bacok yang cukup serius.
Demikian diungkap Kapolda Papua Barat melakui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kombes Pol. Adam Erwindi, Kamis (30/9/2021).
“5 tersangka baru kasus penyerangan Pos Ramil Kisor telah ditangkap, sebelumnya sudah ada penangkapan terhadap tersangka MY dan SM, tanggal 27 september 2021 Yakobus Morait ditangkap saat melarikan diri di perbatasan klamono Sorong , tanggal 28 september 2021 ditangkap Amos Ki dan Robianus Yam, Lukas Ki, terakhir tanggal 29 September 2021 ditangkap Agus Yam di Kampung Horait Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat,” beber Kabid Humas Polda Papua Barat itu.
Dengan bertambahnya 2 pelaku baru yang juga sudah ditangkap, menambah deretan pelaku penyerangan Posramil Kisor menjadi total 21 orang dari sebelumnya 19 orang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Erwindi memastikan bahwa para pelaku merupakan anggota KNPB.
“Penangkapan ini karena informasi dari masyarakat yang menginginkan kedamaian, sehingga melalui selebaran DPO yang disebar secara masif, kami berharap para pelaku lainnya dapat ditangkap,” sambung mantan Kapolres Manokwari itu.
Erwindi kembali menghimbau kepada masyarakat Maybrat untuk tetap beraktivitas seperti biasanya, tidak terganggu dengan kehadiran aparat keamanan. Sebab tegas Adam, kehadiran aparat keamanan TNI Polri di Maybrat hanya untuk mengejar dan menangkap para pelaku.
“Kami Polri bersama TNI hadir ditengah masyarakat siap menjaga rasa aman masyarakat Maybrat,” tandasnya.
Dengan tertangkapnya 5 orang pelaku tersebut, masih tersisa 14 pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran aparat gabungan TNI Polri.
Para pelaku di dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP. Pasal 340 KUHP Pidana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(PS-01)