MANOKWARI, PapuaStar.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja kering, sebanyak 42 bungkus plastik bening, Kamis (30/9/2021).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Umum BNNP Papua Barat, Romansyah, S.E.,M.Kes. Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Manokwari, BPOM Manokwari, YLBH, Kantor Bea Cukai Manokwari, dan Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari.
Kepala BNNP Papua Barat melalui Kepala Bagian Umum Romansyah menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Selain itu Pasal 91 dan Pasal 92 UU RI Nomor 35 tahun narkotika. Surat keterangan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu, kepada BNNP Papua Barat dengan nomor SK/05/IX/Pb.06.00/2021/BNNP-PB, tanggal 19 September 2021.
Selanjutnya Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/05/IX/2021/BNN-P tanggal 6 September 2021. Selain itu Surat Keterangan Status Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Manokwari, Nomor : B-1026/R.2.10/Enz.1/09/2021, tanggal 14 September 2021. Dan Sertifikat Hasil Pengujian di Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari Nomor : LHU-MKW/21.31A.11.16.05.0050.K/OBAT/2021, tanggal 20 September.
“Pada hari ini Kamis 30 September 2021 BNNP Papua Barat akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja (canabis) hasil tangkapan di KM.Ciremai pada Senin 6 September pukul 15.30 WIT dengan tersangka R, dengan berat awal 727,18 gram, disisihkan untuk uji laboratorium 3,15 gram dan sisa dari uji laboratorium di jadikan pembuktian di persidangan. Sehingga yang dimusnahkan 724,03 gram,” ujar Kabag Umum BNNP Papua Barat itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka R (26) ditangkap tim Berantas BNNP Papua Barat bekerjasama dengan kantor Bea Cukai Manokwari, di atas KM. Ciremai pada 6 September 2021 lalu. Dari penangkapan, tim menemukan adanya barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 42 bungkus plastik bening dengan berat kotor 827,6 gram.
Terhadap tersangka di kenakan Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(PS-01)