MANOKWARI, PapuaStar.com – Bupati Manokwari Hermus Indou mengambil sumpah janji jabatan dan melantik 26 kepala kampung, 24 terpilih hasil pemilihan kepala kampung serentak tahap II tahun 2021 se-distrik Manokwari Selatan, Manokwari Timur, Manokwari Barat dan 2 kepala kampung pergantian antar waktu pada distrik tanah rubuh, di sasana karya Kantor Bupati Manokwari, Kamis 30 September 2021.
26 kepala kampung yang dilantik mereka adalah :
1. Moses Mandacan Kepala Kampung Warmomi Distrik Manokwari Selatan.
2. Zadrak Mandacan sebagai Kepala Kampung Weluri Distrik Manokwari Selatan.
3. Linus Saroy Kepala Kampung Misapmeysi.
4. Yonas Ullo Kepala Kampung Wasuami Distrik Manokwari Selatan.
5. Tarkus Rumbobiar Kepala Kampung Wamesa Distrik Manokwari Selatan. 6.Septinus Aibu Kepala Kampung Dobut Distrik Manokwari Selatan.
7. Ema O Ayok Kepala Kampung Nginibouw Distrik Manokwari Selatan.
8. Kule Dowansiba Kepala Kampung Masyepi Distrik Manokwari Selatan.
9. Antoni Indou Kepala Kampung Wasai Distrik Manokwari Selatan.
10.Jefri Liberth Ayok Kepala Kampung Mupi Distrik Manokwari Selatan.
11. Yance Indou Kepala Kampung Warmomi Distrik Manokwari Selatan.
12. Kristian Katebu Kepala Kampung Katebu Distrik Manokwari Selatan.
13. Gidion Dowansiba Kepala Kampung Dihara Distrik Manokwari Selatan.
14. Yosina Y Mansim Kepala Kampung Maruni Distrik Manokwari Selatan.
15. Yesaya Ullo Kepala Kampung Anggresi Distrik Manokwari Selatan.
16. Yohanes Dedi Mansim Kepala Kampung Acemo Distrik Manokwari Selatan.
17. Sem Meidodga Kepala Kampung Susweni Distrik Manokwari Timur.
18. Agus Meidodga Kepala Kampung Bakaro Distrik Manokwari Timur.
19. Oktovina Meidodga Kepala Kampung Aipiri Distrik Manokwari Timur.
20.Welly Rumsayor Kepala Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur.
21. Yonas Mandacan Kepala Kampung Ayambori Distrik Manokwari Timur.
22. Harun Mandacan Kepala Kampung Inggramui Distrik Manokwari Barat.
23. Natalius Salabay Kepala Kampung Soribo Distrik Manokwari Barat.
24. Melkianus Simeyon Nuham Kepala Kampung Tanah Merah Distrik Manokwari Barat.
25. Boas Udop Kepala Kampung Ayawi Distrik Tanah Rubuh.
26. Onisa Sayori Kepala Kampung Urwambei Distrik Tanah Rubuh.
Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan, selamat dan sukses kepada 26 kepala kampung yang baru saja dilantik dengan harapan dapat membawa wajah baru dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di tingkat Kampung.
Khususnya pada 16 kampung di distrik Manokwari Selatan, tiga Kampung di distrik Manokwari Barat, lima kampung di distrik Manokwari Timur dan 2 kampung di distrik tanah rubuh,” tutur Bupati Manokwari dalam arahannya usai melantik 26 kepala kampung, di ruangan Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Kamis (30/09/2021)
Saya ucapkan terima kasih juga kepada kepala kampung yang sudah mengabdi dan menyelesaikan amanah yang diberikan masyarakat selama 6 tahun.
Lebih lanjut Hermus Indou menjelaskan, bahwa undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 72 ayat 4 menyebutkan alokasi dana kampung (ADK) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK),” terang mantan ketua KNPI Papua Barat Dua Periode itu.
Dikatakan, jumlah nominal yang diberikan berdasarkan pada geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian. Undang-undang tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Undang-undang tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mensejahterakan rakyat Indonesia diperlukan pembangunan sampai ke kampung-kampung sehingga tidak ada lagi istilah Kampung tertinggal,” jelas Hermus Indou.
UU tentang desa dapat menjadi salah satu komitmen program yang berpihak pada rakyat sebagai dasarpembangunan yang merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat sebagai akar rumput dalam piramida kependudukan berada pada posisi bawah.
Hal ini menjelaskan bahwa setiap tahun Kampung akan menerima dana miliaran rupiah untuk kemajuan Kampung untuk itu saya meminta kepada para kepala kampung agar transparan dalam pengelolaan dana Kampung alokasi dana Kampung adk maupun dana prospek otsus, maka bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke kampung, tren pengawasan yang dilakukan oleh OPD teknis, APIP, kepolisian, kejaksaan,BPKP dan juga LSM yang semakin ketat,” ujar Bupati Manokwari.
Kata Bupati Manokwari, menjadi seorang kepala kampung mempunyai tugas dan tanggung jawab yang bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke Pemerintah Kabupaten, tapi idealnya seorang kepala kampung harus mampu membawa masyarakat hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong royong yang saat ini hampir punah.
Jadilah seorang kepala kampung yang senantiasa memegang teguh amanah dan berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi dengan mendukung program pemerintah Kabupaten Manokwari dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan sebagai gerbang utama terwujudnya Kabupaten Manokwari sebagai pusat peradaban di tanah Papua dan ibukota provinsi Papua Barat yang beradab, religius, berdesain, inovasi, maju, mandiri dan sejahtera,” terangnya.
Saya berpesan kepada seluruh kepala kampung yang baru dilantik untuk memegang amanat yang dipercayakan selalu dekat dengan rakyat tanpa membedakan derajat dan martabatnya serta mampu memahami dan menyerap aspirasi serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat kepada masyarakat yang ada di kampung untuk terus memberikan masukan saling berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepala kampung dalam proses pembangunan disetiap kampung.
Ia menambahkan, kepala kampung yang baru dilantik Selamat bekerja cepat menyesuaikan dengan rencana kerja pembangunan Kampung (RKPK) dan anggaran pendapatan dan belanja Kampung (APBK) tahun 2021, yang telah disusun dan ikut serta dalam proses pelaksanaannya sampai proses evaluasi dan pengawasannya,” tandas Bupati Manokwari.(PS-08)