MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang pemuda berinisial TJ diringkus Tim Satuan Narkotika Polres Manokwari pada Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 12.30 WIT, karena di duga memiliki dan menyimpan narkotika berupa sabu-sabu.
Kapolres Manokwari AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, tersangka TJ diamankan bersama barang bukti yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi. Modusnya, barang haram tersebut di masukan ke dalam boneka guna mengelabui petugas.
Setelah berhasil diamankan, barang bukti narkotika golongan satu berupa sabu-sabu itu diketahui seberat 3,42 gram. AKBP Dadang juga memastikan bahwa tersangka merupakan salah satu bandar yang beroperasi di wilayah Manokwari, dengan mendatangkan barang bukti narkotika dari kota Makassar.
“Barang bukti 3,42 gram sabu yang di dapati dari tersangka. Yang bersangkutan termasuk bandar yang edarkan disini dan dia juga pengguna,” terang Kapolres kepada sejumlah awak media, Selasa (18/1/2022).
Dapat dipastikan bahwa bukan baru satu kali tersangka mengedarkan barang haram tersebut di Manokwari. Pasalnya, tersangka sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Sementara untuk wilayah Manokwari, diketahui sudah 2 kali dirinya melakukan transaksi narkotika dari Makassar ke Manokwari.
“Dari hasil pengembangan tersangka sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama. Kalau di Manokwari dia baru edarkan sejak 2021,” sambung Kapolres.
Senada dengan Kapolres, Kasat Narkoba Iptu. Masudi mengaku bahwa tersangka rupanya tergiur dengan hasil penjualan narkotika yang sudah dilakoninya sebelum.
Untuk wilayah Manokwari tersangka memasang harga per gramnya dijual 2,8 hingga Rp.3 juta. Sementara untuk paket hematnya diberikan Rp.300.000 hingga Rp.1 juta.
“Dia melihat peluang di Manokwari sehingga yang bersangkutan coba-coba mendatangkan karena hasilnya menggiurkan,” ungkap Iptu. Masudi.
Tersangka TJ alias Tony, disangkakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan 117 Ayat 1 huruf (a) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(PS-01)