MANOKWARI, PapuaStar.com – Menindaklanjuti Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari, Nomor 3 tahun 2021 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menginventarisir bangunan liar yang menjamur.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Yusuf Kayukatui, saat dihubungi wartawan. Namun, mengenai waktunya akan ditentukan bersama dengan pihak terkait.
Sebab bangunan liar yang berpotensi ditertibkan, umumnya dari sektor ekonomi.
“Bapak Bupati sudah memastikan, semua bangunan liar harus dibongkar. Tetapi untuk waktunya, akan disesuaikan dengan stakholder yang terkait, seperti Disperindagkop dan instansi teknis lainnya,” ujar Yusuf Kayukatui, Rabu (26/4/2023).
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk mengangkat kembali wajah kota Manokwari, sebagai ibu kota provinsi Papua Barat, yang kian semrawut dengan adanya bangunan liar menempel di bahu-bahu jalan.
Beberapa bangunan liar milik pemerintah Provinsi Papua Barat juga, berpotensi dibongkar. Upaya koordinasi sudah dilakukan, namun hingga kita belum juga dijawab atau ditindaklanjuti.
“Kemungkinan besar kita mulai dengan pondok pinang di depan pelabuhan. Karena Pemda sudah menyurati pemprov. Kalau Pemprov tidak bongkar, maka kami yang akan bongkar,” tuturnya.
Adapun bangunan yang diberikan kepada masyarakat dari pemerintah Provinsi Papua Barat, disinyalir salah penggunaannya.
Namun dirinya belum dapat memastikan hal tersebut, sehingga kedepan bangunan-bangunan tersebut akan di inventarisir.
“Pondok pinang itu sudah dialih fungsi menjadi kios. Ada bahasa juga yang saya terima, ada pondok pinang yang disewa. Tetapi kami akan cek informasi lagi. Prinsipnya kita akan bongkar,” tutupnya.(PS-01)