Ini Tanggapan Kasatpol PP Yusuf Kayukatui Soal Pembongkaran Kios di Jl. Esau Sesa

oleh -747 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Manokwari Yusuf Kayukatui, yang dihubungi menjelaskan, soal pembongkaran satu unit kios di Jl. Esau Sesa, sudah sesuai prosedur.

Pasalnya, sejak pemilik kios melakukan pembangunan, sudah diinformasikan untuk tidak melanjutkan alias di bongkar.

Mengingat bangunan kios tersebut berada di atas drainase, dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Pembongkaran itu sejak awal kami sudah ingatkan, saat beliau masih membangun rangka lantai di atas drainase, sesuai Perda nomor 3 tahun 2021 tentang ketertiban dan ketentraman umum,” tandas Yusuf yang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/4/2023).

“Kemudian bapak Bupati juga kemarin sore sudah ingatkan, tetapi beliau beralasan sudah ada izin dari pemilik hak Ulayat,” timpalnya.

Yusuf mengaku saat sebelum dibongkar, pihaknya sempat beradu mulut dengan pemilik kios, karena yang bersangkutan beralasan dengan izin dari pemilik hak Ulayat.

Namun setelah diberikan penjelasan, maka pemilik hak Ulayat dan pemilik kios bisa memahaminya.

“Saat kami bongkar, pemilik hak Ulayat datang dan langsung dijelaskan oleh Pak Bupati, sehingga yang bersangkutan memahami dan semua berjalan dengan baik,” pungkas Kasatpol PP.

Aksi pembongkaran itu dipastikan tidak ada arogansi yang dilakukan oleh personel Satpol PP, maupun pihak kepolisian yang ada saat membackup kegiatan tersebut.

“Tidak ada arogan, tetapi itu sudah menjadi resiko. Karena semua bangunan liar tidak boleh ada lagi,” tutup Kayukatui.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *