MANOKWARI, PapuaStar.com – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Manokwari akan mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak menyetor ke kas daerah.
Demikian diungkap oleh Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari Umrah Nur. Umrah mengaku tidak tangung-tanggung dalam mengambil tindakan terhadap wajib pajak yang bandel.
Pasalnya, beberapa wajib pajak diketahui masih menunggak setorannya. Dirinya juga menyebut bahwa wajib pajak yang dimaksud telah menerima surat teguran yang ketiga, dengan demikian 14 hari kedepan jika belum dibayarkan maka tindakan yang diambil adalah pemasangan stiker tunggak pajak.
“Ada tunggakan dari 2020 sampai 2022 ini dan kami akan melakukan pemasangan stiker dibukan Oktober ini sesuai petunjuk KPK,” ungkap Umrah, Jumat (30/9/2022).
Umrah menegaskan Undang-undang dan Peraturan Daerah memungkinkan pihak Bapenda untuk menagih secara paksa jika teguran hingga pemasangan stiker tidak dihiraukan oleh wajib pajak tersebut.
“Tindak lanjut setelah pemasangan stiker dan belum membayar pajak adalah penagihan secara paksa. Itu dimungkinkan oleh Perda dan UU,” tegas Sekretaris Bapenda Manokwari.
Dicecar soal wajib pajak mana saja yang belum menyetor, Umrah tidak menyebutkannya. Namun ia berjanji akan mempublikasikan identitas wajib pajak tersebut saat dilakukan pemasangan stiker. Hal ini dilakukan agar seluruh wajib pajak dapat menaati aturan yang berlaku.
“Kami masih rahasiakan. Tetapi saat pemasangan stiker nanti rekan-rekan wartawan bisa dampingi kami,” tutup Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari itu.(PS-01)