MANOKWARI, PapuaStar.com – Setelah melalui proses panjang, Kepolisian Resor Manokwari berhasil mengungkap motif dibalik penemuan sosok jenazah perempuan berinisial AS (20) pada 12 September 2022.
Dalam jumpa pers kepada awak media Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasie Humas dan dua orang penyidik Satreskrim membeberkan kronologis kematian korban.
Diawali dari Pelaku SI sebelumnya menjalin hubungan terlarang (perselingkuhan) dengan wanita lain, kemudian diketahui oleh korban AS yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Dari perselingkuhan tersebut korban AS menuntut ganti rugi terhadap SI yang telah mengkhianati pernikahan mereka. Alhasil sebagian tuntutan telah dipenuhi oleh pelaku SI dan tersisa uang tunai sebesar Rp.200 juta yang secara terus menerus ditagih oleh AS. Akibat terus didesak, SI kemudian naik pitam dan merencanakan pembunuhan.
Pada waktu sebelum kejadian, pelaku SI mengajak salah satu rekannya AT yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk membunuh sang istri. Ajakan tersebut lalu dikabulkan oleh AT dengan iming-iming imbalan sebesar Rp. 5 juta. Sebelum dibunuh, kedua pelaku SI dan AT sempat pesta minuman keras di komplek Rendani sambil menyusun rencana. Sesuai rencana, usai pesta miras pelaku SI bergegas ke kampung Soribo dan pelaku AT menjemput korban. Namun sebelum dibawah menuju TKP, AT sempat menyetubuhi korban AS di komplek Rendani Pantai sebanyak 3 kali.
“Pelaku AT menjemput AS di komplek Gaya Baru Wosi. Kemudian keduanya pergi ke pantai Rendani. Setelah melakukan kegiatan disana berlanjut menuju ke kantor gubernur melewati Soribo langsung ke TKP. Pelaku SI mengikuti dari belakang. Sampai di TKP, SI tiba dan langsung mengeksekusi korban,” ungkap AKBP Parasian Herman Gultom, Jumat (30/9/2022).
Usai menikmati tubuh korban, pelaku AT kemudian mengantarkan AS ke lokasi yang telah ditentukan yakni di areal tak jauh dari komplek perkantoran provinsi Papua Barat di Arfai. Setelah tiba di lokasi tersebut pelaku SI dibantu AT langsung mengeksekusi korban hingga meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, pakaian korban, sepasang sendal milik AS, dua buah sendal jepit, pakaian pelaku AT, pakaian pelaku SI, batu gunung yang ada bercak darah, batu kali, kayu yang digunakan untuk melakukan pemukulan serta alat komunikasi milik pelaku AT.
Mirisnya, saat melakukan pembunuhan terhadap korban, salah satu pelaku sempat mengabadikan aksi tersebut menggunakan handphone.
“Secara umum modus pelaku adalah pelaku SI marah dan sakit hati kepada korban karena selalu menuntut sisa ganti rugi atas perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh SI,” beber AKBP Gultom.
Dengan nada suara yang gemetar sembari berlinang air mata, orang tua korban Lorince Ullo berharap proses penegakan hukum kepada pelaku harus benar-benar diberikan sesuai dengan perbuatan keji keduanya. Sehingga menjadi pelajaran kepada masyarakat secara umum, bahwasanya segala bentuk tindakan melawan hukum memiliki konsekuensi yang harus diterima dan dijalani oleh pelaku.
“Anak saya sudah meninggal, jadi kepada pelaku harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan mereka,” harap Lorince.
Atas perbuatan mereka kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau paling minim penjara 20 tahun. Kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau Pasal 56 KUHP.(PS-01)