MANOKWARI, PapuaStar.com – Setelah berjibaku kurang lebih satu hari, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari bersama pemerintah daerah menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022. Kesepakatan itu terlaksana dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III pada Jumat (30/9/2022).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari itu dihadiri oleh 21 anggota legislatif dan sejumlah pimpinan OPD serta forkopimda.
Usai di buka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Yustus Dowansiba, dilanjutkan dengan pembacaan hasil Paripurna tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh sekretaris DPRD.
Adapun rincian APBD Perubahan yang telah disepakati bersama yakni meliputi tiga komponen yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.364.111.171.387 triliun. Selanjutnya pada Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp.1.361.154.011.769 triliun. Dengan demikian surplus sebesar Rp.2.957.159.618 miliar.
Sementara itu Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp.101.739.507.050 miliar. Pengeluaran Rp.104.696.666.668 miliar. Pembiayaan Netto Rp.21.375.131.603 miliar. Pembahasan Silpa Nihil.
Dalam sambutan tertulis Bupati Manokwari yang dibacakan oleh Wakil Bupati Drs. Edy Budoyo memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mencurahkan seluruh waktu serta tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dalam kurun waktu yang terbilang singkat.
“Dengan kesepakatan, kecermatan dan pengetahuan yang baik dari pimpinan dan anggota DPRD dalam mencermati muatan dokumen tentang Rancang Peraturan Daerah APBD Perubahan, sehingga dapat memberikan masukan dan saran serta rekomendasi yang akan digunakan untuk penyempurnaan Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2022,” ungkap Wakil Bupati Edy Budoyo.
Senada dengan itu Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Yustus Dowansiba mengingatkan pasca ditetapkannya Perubahan APBD, pemerintah daerah kabupaten Manokwari secepatnya diserahkan kepada pemerintah provinsi agar dapat disahkan untuk selanjutnya digunakan dalam penyelesaian kegiatan-kegiatan dan program kerja.
“Paling lama 3 hari harus disampaikan kepada Pj. Gubernur Papua Barat untuk dilakukan evaluasi,” sambung Yustus.(PS-01)