Barang Bukti di Satlantas Polres Manokwari Mulai Berkurang, Ohoimas : Terima Kasih Wartawan

oleh -152 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Barang Bukti berupa kendaraan bermotor yang terparkir di halaman kantor Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari, kini mulai berkurang jumlahnya. Hal itu disebabkan karena kendaraan tersebut benar-benar sudah selesai dalam proses hukum, mulai dari proses hukum karena tilang maupun kecelakaan lalu lintas.

Berkurangnya barang bukti diakui Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas bahwa tidak terlepas dari peran para wartawan yang tidak lelah dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik dan mengikuti aturan guna mengambil kembali kendaraannya.

“Karena kerja sama wartawan yang menulis dan memberitakan terkait barang bukti yang ada di kantor kami, sehingga secara perlahan masyarakat sudah mengambil barang bukti dengan menggunakan layanan kami (delivery) antar barang bukti,” ungkap Kasat Lantas, Iptu Subhan Ohoimas, Senin (17/1/2022).

Sebelumnya dari data terakhir yang dimiliki Satlantas Polres Manokwari, sedikitnya ada 1.000 unit kendaraan bermotor bermasalah. Kini tersisa kurang dari jumlah sebelumnya, karena sebagian masyarakat telah mengambil kendaraannya.

“Setelah kami data kembali terjadi penurunan jumlahnya yang tadinya kami sampaikan kurang lebih ada 1.000, namun sekarang sudah berkurang,” tambahnya.

Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengambil kendaraan ke kantor Satlantas Polres Manokwari, atau bisa juga dapat mengkonfirmasi kepada personel Satlantas untuk kendaraan tersebut diantar langsung ke rumah. Meski demikian, proses pengambilan barang bukti tentu harus melalui proses yakni menyelesaikan permasalahan baik kecelakaan maupun tilang.

“Masyarakat yang kendaraannya masih di kantor Satlantas, kami himbau untuk segera diambil atau menghubungi petugas kami untuk diantarkan. Kalau yang masih tersangkut kasus, segera diselesaikan sehingga pelayanan kami akan lebih maksimal,” tutup Ohoimas.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *