MANOKWARI, PapuaStar.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari sampai saat ini belum memiliki Peraturan Daerah terkait perijinan mempekerjakan orang asing. Hal itu diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yusak Dowansiba.
Kata Yusak, sejauh ini izin mempekerjakan orang asing dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, karena pemerintah kabupaten Manokwari belum mengeluarkan Peraturan Daerah tentang izin mempekerjakan orang asing.
“Perizinannya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat karena kita di daerah belum ada Perda. Kalau dari tahun 2018 sampai Maret 2022 itu masih gunakan Peraturan Bupati. Tapi monitoringnya kami didaerah,” ungkap Yusak, Rabu (7/9/2022).
Kendati begitu, Yusak mengatakan pihaknya berkewajiban untuk mengawasi keberadaan orang asing di kabupaten Manokwari. Adapun jumlah orang asing yang bekerja di wilayah kabupaten Manokwari sebanyak 65 orang.
“Sampai tahun 2022 jumlah Tenaga Kerja Asing yang ada di Manokwari berjumlah 65 orang dan semuanya itu di pabrik semen,” cetus mantan Kepala Distrik Manokwari Utara itu.
Yusak Dowansiba juga mengaku sebelumnya 1 TKA asal India sudah dipulangkan ke negara asalnya karena masa kerja yang bersangkutan telah selesai.
“Pernah Ada 1 TKA asal India, tapi sudah dipulangkan,” tutup Yusak singkat.(PS-01)