Kasus Persetubuhan Anak Dengan Tersangka AM siap di Sidangkan

oleh -58 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari melakukan tahap dua kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (7/92022).

Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit PPA Ipda Deviaryanti menjelaskan dalam pelimpahan tahap dua tersebut pihaknya menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.

“Tadi kami sudah lakukan tahap dua kasus persetubuhan anak dengan tersangka AM (32) yang terjadi pada 17 April 2022 di komplek Pasir Putih – Inggandi, Manokwari,” terang Ipda Devi.

Caption Foto : Kanit PPA Satreskrim Polres Manokwari Ipda Deviaryanti.(PS-01)

Sebelumnya wanita berdarah Maluku Utara itu membeberkan bahwa kejadian itu bermula saat korban usai mengikuti pawai obor paskah pada Minggu 17 April 2022. Kemudian saat bertemu tersangka dilokasi kejadian, korban langsung diajak ke rumah tersangka dan selanjutnya disetubuhi.

Korban sempat disekap dari hari Minggu hingga Senin 18 April 2022. Orang tua korban yang menaruh curiga terhadap tersangka yang bukan lain adalah tetangga korban sendiri, kemudian mendatangi rumah tersangka sehingga menemukan korban yang tengah berada di dalam kamar dengan kondisi lemas.

Dalam penanganan kasus Persetubuhan Anak ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Manokwari telah memeriksa sedikitnya 4 orang saksi termasuk saksi korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D tentang Persetubuhan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dan atau jo Pasal 81, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *