MANOKWARI, PapuaStar.com – Puluhan pekerja tambang emas ilegal dan satu orang pemodal, yang diamankan Unit Tipidter Polresta Manokwari, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. RB. Simangunsong, Kamis (23/3/2023).
Pada pelimpahan itu, terdapat 7 berkas dari 5 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 34 orang.
“Kasus penambangan tanpa izin, sudah kami P21 ke Kejaksaan Negeri Manokwari. 34 tersangka yang kita limpahkan dalam keadaan sehat,” beber Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB. Simangunsong.
Puluhan orang itu diamankan karena terbukti melakukan penambahan tanpa izin, di Distrik Masni, kampung Wasirawi tepatnya di kali Wariori.
Meski tidak menemukan barang bukti emas saat penangkapan di lokasi tambang, Kapolresta memastikan bahwa sudah terjadi aktivitas penambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan, sehingga telah memenuhi unsur pidan.
“Untuk barang bukti emas, kita tidak temukan. Setelah berkoordinasi dengan ahli pidana dan minerba di Jakarta, bahwa aktivitas pertambangan itu tidak harus ada hasil, intinya sudah ada aktivitas pengrusakan hutan dan lingkungan,” jelas Simangunsong.
Sebelumnya, Kapolresta Manokwari itu mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas perkara tersebut berkaitan dengan identitas para tersangka.
“Sempat berkas dikembalikan oleh Jaksa terkait identitas, karena umumnya pekerja bukan orang Manokwari. Ada juga yang tidak membawa identitas, bahkan mengganti identitas,” pungkasnya.
Selain berkas perkara dan tersangka, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Manokwari juga melimpahkan sejumlah barang bukti berupa excavator, dompeng, alkon, genset, Slank spiral, Slank tambang, dan karpet.
Dalam kasus ini polisi menerapkan Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. Pasal 89 ke (1) a dan b UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, Jo UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.(PS-01)