TEMINABUAN, PapuaStar.com-Dalam rangka pencegahan pelanggaran personil untuk mewujudkan polri yang presisi, Bid Propam Polda Papua Barat memberikan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 Tentang Kide Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada personil Polres Sorong Selatan, bertempat di aula sembra Polres Sorong Selatan, Jumat (19/1/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudra , S.I.K, S.H bersama anggota Bid Propam Polda Papua Barat.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K melalui Waka Polres Kompol Bernadus Okoka, S.E., M.H dalam sambutannya mengucapkan selamat datang trimakasih kepada Tim dari Bid Propam Polda Papua Barat yang telah datang ke Polres Sorong Selatan untuk memberikan pembinaan etika profesi Polri dan Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 Tentang Kide Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada personil Polres Sorong Selatan.
Semoga melalui pemmbinaan dan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan pemahan kepada seluruh anggota sehingga dapat meminimalisir pelanggaran personil Polres Sorong Selatan, terlebih lagi pada saat ini dalam masa tahapan pemilu.
Selanjutnya Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudra , S.I.K, S.H dalam arahannya menyampaikan trimakasih atas sambutan yang baik Polres Sorong Selatan dan antusias personil
untuk mengikuti kegiatan ini.
Dirinya mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim kali ini menindaklanjuti perintah bapak Kapolda Papua Barat dalam rangka memberikan pembinaan etika profesi Polri dan Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022.
Selain itu, Ia pun mengingatkan kepada personil bahwa Netaliltas Polri dalam Pemilu 2024 dimana saat ini masa tahapan kampanye tetap dilakukan dengan mempedomani dan mematuhi segala perintah dan larangan sesui petunjuk dan arahan bapak Kapolri yang telah disampaikan kepada seluruh jajaran.
Selain itu, Kabid Propam Pilda Papua Barat juga menyampaikan kebijakan dan penekanan Kapolda Barat antara lain terkait sikap tampang anggota agar diperhatikan, penggunaan gampol sesuii dengan ketentuan yang ditetapkan, penggunaan randis Polri harus dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku,karena kita sebagai anggota Polri harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
Dirinya melanjutkan bahwa anggota merupakan aset terbesar Polri, untuk itu diperlukan kesadaran dari kita semua untuk meniadakan atau meminimalisir segala bentuk pelanggaran yang dapat mencedrai nama baik Polri.
Diharapkan kepada para komandan dan senior dapat menjadi mentor bagi yuniornya untuk memberikan bimbingan dan arahan serta memberdayakan yuniornya dalam pelaksnaan tugas dengan memberikan pelatihan dan tidak ada pola pembiaran.
“Masing-masingsub sub satker mengemban fungsi pembinaan sehingga embrio permasalahan di awal dapat diketahui dan dilakukan pencegahan serta terkait pelanggaran yang sudah ada, diharapkan ke depannya tidak ada lagi” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaikan materi Perpil 7 tahun 2022 Tentang Kide Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada Personil Polres Sorong Selatan oleh Kasubdit Watprof Bid Ptopam Polda Papua Barat Kompol Marully R. Azwar, S.I.K, S.H bersama Tim dan didampingi Kasi Propam Polres Sorong Selatan Ipda Feyrian Tousu.F